Search for:
  • Home/
  • HUKUM/
  • Mantap! Kurang dari 10 Jam, Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Berhasil Ringkus Pelaku Pembacokan Jaksa Deli Serdang
Mantap! Kurang dari 10 Jam, Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Berhasil Ringkus Pelaku Pembacokan Jaksa Deli Serdang

Mantap! Kurang dari 10 Jam, Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Berhasil Ringkus Pelaku Pembacokan Jaksa Deli Serdang

SINARPOS.comMedan, 25 Mei 2025 || Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil menangkap dua pelaku pembacokan terhadap seorang jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga (53), dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Tata Usaha Kejaksaan Negeri, Acensio Hutabarat (25), pada Sabtu (24/5/2025).

Pembacokan itu terjadi di kebun pribadi milik korban di Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, sekitar pukul 13.15 WIB.

Tim gabungan yang dipimpin oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Jama Purba, berhasil menangkap kedua terduga pelaku dalam waktu kurang dari 10 jam setelah kejadian.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap APL alias Kepot pada pukul 23.00 WIB di Jalan Pancing, Medan, dan penangkapan kedua terhadap SD alias Gallo di Binjai pada Minggu dini hari.

“APL diduga sebagai otak pelaku, sementara SD bertindak sebagai eksekutor yang menyerang korban menggunakan senjata tajam. Kami juga tengah memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami ketahui,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan dalam keterangan pers yang disampaikan di Medan, Minggu (25/5/2025).

Ferry menambahkan bahwa kedua pelaku, APL dan SD, merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP) dan dikenal sebagai pelaku kriminal kambuhan.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik aksi pembacokan tersebut.

BACA JUGA : Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan Berhasil Ringkus 9 Pelaku Tawuran Berdarah, 1 Korban Tewas

Kronologi Penyerangan terhadap Jaksa dan ASN Kejari Deli Serdang

Peristiwa pembacokan terjadi ketika kedua korban sedang memanen sawit di ladang pribadi milik Jhon Wesli Sinaga di Desa Perbahingan.

Sebelum penyerangan, Acensio Hutabarat (25), yang bekerja sebagai Tata Usaha di Kejari Deli Serdang, sempat menghubungi rekannya, Dodi, yang bekerja sebagai honorer di Kejari Deli Serdang. Dodi diminta untuk menyampaikan pesan kepada APL alias Kepot, yang diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua sebuah organisasi masyarakat, agar datang ke lokasi tersebut.

Beberapa jam setelah komunikasi itu, dua pria tak dikenal datang mengendarai sepeda motor dan membawa tas pancing. Namun, dari dalam tas tersebut mereka mengeluarkan parang dan langsung menyerang kedua korban tanpa peringatan.

Akibatnya, Jhon dan Acensio mengalami luka serius dan dilarikan ke fasilitas medis setempat sebelum akhirnya dirujuk ke RS Columbia Asia di Medan.

Kejari Deli Serdang Klarifikasi Isu yang Beredar

BACA JUGA : Bunda Tiur Simamora Desak Penegakan Hukum dan Perlindungan Nyata bagi Empat Cucu yang Jadi Korban Kekerasan dan Terlantarkan

Menanggapi kejadian ini, Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Mochamad Jeffry, S.H., M.Hum., mengeluarkan klarifikasi terhadap beberapa isu yang beredar di publik. Menurutnya, tuduhan bahwa pelaku pembacokan merasa diperas oleh jaksa tidak berdasar.

“Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Jaksa Jhon Wesli Sinaga tidak pernah menangani perkara apa pun yang berkaitan dengan pelaku, AFN, sejak 2013 hingga 2024,” ungkap Jeffry.

Kejari Deli Serdang juga mengecam keras upaya yang ingin menjatuhkan marwah Kejaksaan, terutama tuduhan yang tidak terbukti secara hukum. Ia mengimbau masyarakat dan media untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, dan tetap menjunjung tinggi prinsip jurnalisme yang akurat, seimbang, dan independen.

Perlindungan Jaksa dan Keamanan Hukum

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Harli Siregar, menegaskan bahwa jaksa selalu mendapatkan pengawalan dari aparat kepolisian saat bertugas. Namun, dalam kasus ini, serangan terjadi di luar jam dinas.

“Jika sedang bertugas, jaksa memang selalu dikawal. Tapi serangan ini terjadi saat mereka tidak sedang menjalankan tugas,” jelas Harli.

BACA JUGA : Tragis! Pemuda Asal Padang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Karawang, Tim Sinarpos.com Melaporkan Langsung dari Lokasi

Harli menambahkan bahwa pengawalan jaksa, terutama saat menghadiri sidang kasus pidana, merupakan bagian dari perlindungan negara yang dijamin melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 dan Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per-005/A/JA/03/2013.

Peraturan tersebut mengatur bahwa jaksa dan keluarganya berhak mendapatkan perlindungan dari negara, yang bisa diberikan oleh Polri, dan kemungkinan juga melibatkan kerja sama dengan BIN dan BAIS TNI.

Saat ini, kedua korban masih menjalani perawatan intensif di RS Columbia Asia, Medan, dan keluarga korban meminta dukungan serta doa dari masyarakat agar proses pemulihan berjalan dengan baik.

Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang berharap agar proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Dukungan dan doa masyarakat sangat kami butuhkan agar proses penegakan hukum ini berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prinsip keadilan,” ujar Mochamad Jeffry, S.H., M.Hum., menutup pernyataannya.

(ard)


Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca