Mandala Finance Karawang Diduga Abaikan Hak Konsumen, BPKB Jadi Senjata Menekan Nasabah yang Sudah Melunasi Cicilan

Kasus Penahanan BPKB Memantik Sorotan Publik Soal Perlindungan Konsumen

SINARPOS.com – Karawang, 24 September 2025 – Dugaan praktik tidak adil mencuat di tubuh Dealer Mandala Finance Karawang. Seorang nasabah mengaku telah melunasi cicilan sepeda motornya, namun hingga kini Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak juga diserahkan oleh pihak dealer.

Alasannya, nasabah dianggap masih memiliki kewajiban berupa denda keterlambatan sebesar Rp2.778.000, yang kemudian “didiskon” menjadi Rp1.400.000. Meski cicilan pokok telah lunas, dealer tetap menahan BPKB—dokumen vital yang menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan.

Akibatnya, nasabah gagal memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari pemerintah karena tidak memegang BPKB asli. Padahal, program ini dirancang untuk meringankan beban rakyat, bukan dipersulit oleh perusahaan pembiayaan.

“Saya sudah lunas, tapi BPKB ditahan. Saya minta bertemu pimpinan, tidak diizinkan. Staf hanya bilang harus bayar denda dulu,” ungkap nasabah kepada tim redaksi.

Praktik Merugikan Konsumen?

Jika benar, praktik ini dapat dikategorikan sebagai penahanan dokumen sepihak yang merugikan konsumen. Dalam regulasi pembiayaan, BPKB wajib dikembalikan setelah cicilan pokok lunas. Penahanan karena alasan denda tambahan berpotensi melanggar hukum serta mencederai prinsip keadilan.

Kasus ini memperlihatkan ironi: rakyat kecil sudah berjuang keras melunasi kewajibannya, tetapi perusahaan dengan mudah menahan hak dasarnya. Alih-alih kepastian hukum, yang muncul justru “labirin birokrasi” dan belitan denda yang mencekik.

Pengamat menilai, kasus Karawang hanyalah puncak gunung es. Banyak konsumen di berbagai daerah menghadapi hal serupa: sudah lunas, tetapi tetap tidak bisa mengambil BPKB karena alasan denda atau biaya tambahan yang tidak transparan.

Pertanyaan pun mengemuka: apakah regulasi yang ada lebih melindungi korporasi ketimbang rakyat kecil yang seharusnya menjadi prioritas?

Dugaan Pelanggaran Hukum

Tindakan Dealer Mandala Finance Karawang yang menahan BPKB meski cicilan pokok telah lunas diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)
  • Pasal 4 huruf a dan d: Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, kepastian hukum, serta perlakuan yang adil.
  • Pasal 16 huruf c: Pelaku usaha dilarang menahan atau tidak memberikan dokumen yang berkaitan dengan transaksi.
  • Pasal 62 ayat (1): Pelaku usaha yang melanggar dapat dipidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
  • Pasal 1320 dan Pasal 1338: Perjanjian hanya mengikat pada hal-hal yang disepakati. Jika cicilan pokok lunas, maka penahanan BPKB di luar kesepakatan dapat dianggap wanprestasi.
  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
  • Mengatur bahwa perusahaan pembiayaan wajib menyerahkan BPKB atau dokumen resmi pengganti setelah kewajiban pokok konsumen selesai. Penahanan tanpa dasar hukum jelas bisa dianggap pelanggaran administratif yang berujung pada sanksi OJK.

Ironi Rakyat Kecil

Yang membuat publik semakin geram, nasabah sejatinya tidak langsung menuntut BPKB asli. Ia hanya meminta surat keterangan resmi dari dealer untuk dipakai mengurus pemutihan pajak kendaraan bermotor di Samsat. Permintaan sederhana ini seharusnya mudah dipenuhi, tetapi ditolak mentah-mentah.

“Saya tidak minta BPKB asli, cukup surat keterangan saja untuk ke Samsat supaya bisa ikut pemutihan pajak. Tapi itu pun tidak dikasih. Malah saya ditolak ketika ingin bertemu pimpinan,” keluhnya.

Akibat penolakan ini, kesempatan nasabah untuk meringankan beban melalui program pemerintah pun hilang. Sebuah bukti nyata bahwa kebijakan yang dirancang untuk rakyat bisa terhalang oleh sikap sepihak perusahaan.

Publik Mendesak Tindakan Tegas

Kasus ini menyingkap ketimpangan posisi tawar antara rakyat kecil dan korporasi besar. Nasabah sudah melaksanakan kewajiban, tetapi hak dasarnya justru ditahan. Publik pun mendesak agar OJK, YLKI, dan aparat penegak hukum segera turun tangan.

Jika dibiarkan, dugaan praktik penahanan BPKB ini bisa menjadi preseden buruk: rakyat yang sudah patuh justru terjerat dalam bentuk “pemerasan halus” melalui denda tambahan yang tidak transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen Dealer Mandala Finance Karawang belum memberikan klarifikasi resmi. Publik kini menunggu langkah nyata regulator agar hak rakyat tidak lagi terhalang oleh tembok perusahaan pembiayaan.

Kasus ini bukan semata soal denda, tetapi menyangkut keadilan dan hak kepemilikan rakyat. Jika rakyat kecil yang sudah lunas cicilan masih dipaksa tunduk pada aturan sepihak, pertanyaan besar pun mengemuka:

Apakah keadilan di negeri ini hanya berpihak pada mereka yang kuat modal?


**Red

BERITA TERKAIT

BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

GIIAS 2025

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?
error: Maaf.. Berita ini di protek