
Sinarpos.com
Medan – Polrestabes Medan membongkar sindikat perdagangan bayi melalui media sosial di Kota Medan, Sumatera Utara. Dalam kasus ini, sembilan orang telah ditangkap.
“Polrestabes Medan akan menjelaskan kronologis pengungkapan kasus ini, yang terkait dengan perlindungan anak dan perdagangan orang,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kampung Tengah, Kecamatan Medan Johor, Kamis (15/1/2026). Rumah itu dijadikan tempat penitipan bayi yang hendak dijual.
Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan bahwa penggerebekan rumah kontrakan tersebut dilakukan pada Sabtu (13/12/2025). Total sembilan pelaku berhasil diamankan.
Para pelaku yang ditangkap adalah HD (46), HT (24), J (47), BS (29), HR (31), VL (33), N (34), K (33), dan S (38). Otak dari sindikat perdagangan bayi ini adalah HD.
“Bentuk perdagangannya ini menggunakan sosial media,” jelasnya.
Mantan Dirresnarkoba Polda Sumut itu mengungkapkan bahwa para pelaku sudah berencana menjual bayi sejak masih dalam kandungan. Polisi mengamankan dua bayi berusia 2 dan 5 hari.
“Ada tiga ibu yang melakukan perdagangan bayi yang kondisinya saat itu sedang mengandung. Pertama mengandung 7 bulan, kedua mengandung 9 bulan, dan yang ketiga saat ini masih mengandung dan belum melahirkan,” pungkasnya.
Berikut rincian pelaku yang berhasil diamankan oleh Polrestabes Medan:
1. HD (46 ) Otak Pelaku
2. HT (24 )
3. J (47)
4 . BS (29 )
5. HR (31)
6. VL (33)
7 . N (34 )
8. K (33 )
9. S ( 38 )
“Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap jaringan perdagangan bayi ini secara keseluruhan,”tutupnya
(ard)





