LBH Medan Tuding Cabut Izin 28 Perusahaan dan Akan Dikelola oleh Danantara: Ini Hanya Ganti Baju

Sinarpos.com

Medan – Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak 24 November 2025 masih menyisakan dampak serius bagi masyarakat. Ribuan warga terdampak kehilangan tempat tinggal, mata pencaharian, serta mengalami trauma berkepanjangan.

Berbagai kajian menunjukkan bencana tersebut tidak semata disebabkan faktor alam, tetapi juga diduga berkaitan dengan kerusakan ekologis akibat aktivitas perusahaan di sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan.

Berdasarkan hasil audit Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada 20 Januari 2026, pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang beroperasi di tiga provinsi tersebut. Pencabutan izin meliputi pemanfaatan hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP) tambang, serta IUP perkebunan yang dinilai berdampak terhadap lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.

Dijabarkan LBH Medan, Senin (9/2/2026) berdasarkan hasil audit oleh Satgas PKH pada tanggal 20 Januari 2026, Presiden Prabowo resmi mencabut sebanyak 28 izin perusahaan. Adapun pencabutan izin ini didasari oleh dampak aktiftas perusahaan yang diduga menyebabkan Banjir dan longsor di 3 provinsi di Sumatera. 

Ketua LBH Medan Irvan Saputra SH MH bersama Sofyan Gajah SH MH memaparkan, perizinan ke 28 perusahaan itu terkait pemanfaatan hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP) tambang, dan IUP perkebunan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Alih-alih pencabutan izin dilakukan sebagai penghentian operasi perusahaan dan pemulihan lingkungan. Namun tetapi hal tersebut hanya sebatas ceremoni saja dan faktanya di lapangan masih banyak perusahaan yang masih beroperasi, hal ini pula diamini oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi,” ujar mereka. 

Anehnya, lanjut Sofyan Gajah, pada pemberitaan Media Digital Tempo pada 27 Januari 2026 lalu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa 28 Perusahaan yang dicabut izinnya akan dikelola oleh Badan Pengelola Investasi atau BPI Danantara pada rapat kerja bersama Komisi XIII DPR pada Senin, 26 Januari 2026.

Hal ini dapat dimaknai bahwa pencabutan izin dari 28 perusahaan yang dilakukan oleh pemerintah, bertujuan bukan untuk menjaga ekologis dan pemulihan lingkungan, tetapi sebagai momentum ‘ganti baju’ pada kepemilikan dan penguasaan terhadap sektor industri yang dicabut izinya tersebut.

LBH Medan beranggapan ini merupakan sebuah pembangkangan pemerintah terhadap asas _Salus Populi Suprema Lex Esto_, yang berarti “Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi”.

Lanjutnya, seharusnya pemerintah fokus terhadap pemulihan lingkungan yang telah rusak akibat dampak aktifitas dari 28 perusahaan yang telah dicabut izinnya dan memberikan bantuan kepada korban bencana alam. Ini malah memanfaat situasi untuk mengakuisisi dari 28 perusahaan yang telah dicabut izinnya.

LBH Medan juga menyoroti dari 28 Perusahaan yang izinya dicabut, hingga sampai saat ini belum ada diberikan sanksi Perdata maupun Pidana. 

Bahkan pihak Kementrian Lingkungan Hidup di tanggal 15 Januari 2026 lalu telah mengajukan Gugatan terhadap 6 Perusahaan. 6 perusahaan yang digugat diantaranya PT. NSHE, PT. AR, PT. TPL, PT. PN III, PT MST dan PT. TBS. LBH Medan menduga Hal ini sebagai upaya Pemerintah terlihat menjalankan funsinya, namun pada saat ini dilihat terkesan ‘cuci tangan’ pada permasalahan ini.           

Atas dasar ini, LBH Medan menilai Pemerintah Republik Indonesia gagal dalam hal pengawasan dan penegakan hukum, terhadap kerusakan lingkungan yang menyebabkan bencana ekologis di Sumatera. 

Kemudian pemerintah juga dinilai abai dalam menjalankan mandat konstitusionalnya, sebagaimana diatur pada Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945. Kemudian pemerintah mengingkari tanggung jawabnya sebagaimana diatur pada Pasal 63 UU No. 32 Tahun 2009 Tentang PPLH.

Tidak hanya itu, Pemerintah Republik Indonesia berpotensi melakukan tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diatur pada Pasal 9 Ayat (3) UU NO. 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan Pasal 12 Ayat (2) huruf b pada International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) yang telah diratifikasi pada UU No. 11 Tahun 2005 Tentang Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.     

Maka, LBH Medan mendesak Pemerintah Republik Indonesia agar:

1. Memberhentikan keseluruhan operasi dan produksi dari 28 perusahaan yang telah dicabut izinya.

2. Mendesak 28 Perusahaan yang telah dicabut izinya agar melakukan tindakan pemulihan ekologis.

3. Menolak 28 Perusahaan yang telah dicabut izinya dikelola oleh Danantara yang berpotensi melakukan tindakan yang sama dengan perusahaan sebelumnya dan akan menghambat penegakan hukum dalam permasalahan ini.

4. Melakukan pemulihan dan Rehabilitasi kepada korban yang terdampak bencana ini di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera.

(ard/LBH Medan)

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT Catat Kinerja Positif: Penerimaan Lampaui Target, Pengawasan Semakin Intensif Sepanjang 2025

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”
    error: Maaf.. Berita ini diprotek