
Sinarpos.com
Medan – Ditengah hiruk-pikuk persoalan kota yang tak kunjung teratasi, Pemerintah Kota Medan kembali memantik kegelisahan publik.
Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025, Pemko Medan mengalokasikan dana Rp 4,95 miliar untuk proyek rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan.
Pengumuman proyek tersebut muncul di laman LPSE Kota Medan dengan Kode Lelang 10094736000, dikelola oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang.
Masa pengumuman pascakualifikasi yang ditetapkan hanya berlangsung 3–24 November 2025—jangka waktu yang dinilai sangat sempit untuk proyek bernilai miliaran rupiah.Langkah Pemko Medan ini bukan tanpa kritik. LBH Medan bersama FITRA Sumut lebih dulu melemparkan pernyataan keras kepada Wali Kota Medan.
Mereka menilai anggaran tersebut tidak mencerminkan prioritas pembangunan kota yang seharusnya berpihak pada kebutuhan mendasar masyarakat.
Menurut mereka, kritik ini lahir dari kecemasan dan keprihatinan mendalam atas tata kelola anggaran daerah yang dinilai tidak memiliki arah jelas.
Di saat warga mengeluhkan jalan rusak di berbagai kecamatan, dari Marelan, Deli, Medan Timur hingga Tuntungan, serta persoalan banjir seperti di kawasan Letda Sudjono, Pemko Medan justru memilih mengalokasikan miliaran rupiah untuk merenovasi kantor kepolisian.
Belum lagi persoalan klasik seperti lapangan kerja, kemiskinan, kesehatan, hingga stunting yang masih menjadi PR besar kota ini.
Kritik LBH Medan semakin menguat setelah menemukan bahwa pada Mei–Juni 2025, Pemko Medan ternyata sudah menganggarkan dana sebesar Rp 6,4 miliar untuk rehabilitasi Kantor Polrestabes Medan, dan tendernya bahkan telah rampung.
Dengan kata lain, dalam satu tahun anggaran yang sama, pemerintah kembali menggelontorkan dana baru untuk proyek serupa. Sementara kebutuhan publik yang mendesak justru seperti terabaikan.






