LBH Medan Soroti Kinerja Polsek Medan Baru Diduga Tidak Serius dan Profesional Atas Kematian Wartawan Niko Saragih: Polda Sumut Harus Ambil Alih

Sinarpos.com

Medan – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menduga Polsek Medan Baru tidak serius dan profesional dalam mengusut tuntas kematian wartawan Niko Saragih. Hampir dua bulan kasus kematian Niko tidak memberikan kepastian hukum sehingga membuat kecurigaan keluarga korban atas kinerja Polsek Medan Baru.

Hal itu dikatakan Direktur LBH Medan, Irvan Saputra dalam siaran persnya yang diterima wartawan, Sabtu (01/11/2025)

Menurut Irvan, dugaan tersebut semakin menguat setelah muncul sejumlah temuan penting dalam proses penyidikan hingga tahap pra-rekonstruksi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Namun Polsek Medan Baru hingga saat ini tidak memberikan perkembangan apapun terhadap keluarga korban.Oleh karena itu, kata Irvan, LBH medan mendesak kasus ini harus segera diambil alih Polda Sumut guna di usut tuntas serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan tidak menyisakan ruang bagi praktik impunitas.

“Kematian Niko Saragih pada 5 September 2025 bukanlah peristiwa biasa. Sejumlah fakta dari pra-rekonstruksi dan bukti yang dimiliki pihak keluarga korban menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa kematian ini bukan kematian yang wajar,” tegas Irvan. 

Irvan menjelaskan, keluarga korban secara konsisten menilai banyak kejanggalan, mulai dari luka-luka serius di tubuh korban hingga penanganan perkara oleh aparat yang tidak sesuai prosedur hukum. LBH Medan menegaskan, fakta-fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana yang harus segera diusut tuntas.

Beberapa kejanggalan utama yang ditemukan, antara lain:

Pertama, tubuh korban ditemukan dengan banyak luka di kepala, dagu, tangan, dan bagian tubuh lainnya, yang tidak konsisten dengan keterangan awal kepolisian yang menyebut korban jatuh di kamar mandi”.

Kedua, kamar kos yang menjadi lokasi peristiwa tidak dipasang garis polisi (police line), padahal jelas merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Ketiga, autopsi baru dilakukan hampir dua minggu setelah korban meninggal, padahal Pasal 133–135 KUHAP mewajibkan autopsi pada setiap kematian yang tidak wajar.

Keempat, pra-rekonstruksi pada 25 September 2025 di lima lokasi berbeda justru memperlihatkan rangkaian peristiwa yang memperkuat dugaan adanya tindak pidana.

Kelima, hingga kini pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi dan transparan mengenai hasil ekshumasi maupun penyidikan, yang seharusnya menjadi hak keluarga korban.

Pihak keluarga korban dan LBH Medan hingga saat ini belum memperoleh akses terhadap hasil autopsi atas jenazah Niko Saragih, bahkan tak menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian.Kondisi ini menimbulkan kecurigaan dan memperkuat dugaan ketidakseriusan dan ketidakprofesionalan Polsek Medan Baru dalam penanganan kasus kematian Niko.

LBH Medan mendesak Polda Sumut untuk mengambil alih kasus ini guna terciptanya keadilan dan kepastiaan hukum terhadap keluarga Nico. Dari perspektif hak asasi manusia, kematian Niko Saragih menyentuh hak paling mendasar, yakni hak untuk hidup.

Pasal 28A UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan kehidupannya. Pasal 9 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menegaskan bahwa hak hidup tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Lebih jauh, Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menyatakan hak hidup tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang, dan negara wajib melindunginya. Resolusi Dewan HAM PBB juga menekankan perlindungan khusus terhadap pekerja media dari ancaman kekerasan maupun kriminalisasi.

LBH Medan juga menegaskan, negara tidak boleh abai dalam menangani kasus ini. Untuk itu, LBH Medan mendesak Kapolda Sumut agar segera ambil alih kasus a quo.

Polda Sumut juga diminta agar proses penyidikan dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik. Termasuk penyampaian hasil penyidikan, autopsi, serta temuan lain yang relevan dengan perkara.

LBH Medan menilai kematian Niko Saragih harus dipandang sebagai ancaman serius terhadap keselamatan jurnalis, mengingat peran wartawan sebagai penyambung lidah masyarakat dan mitra strategis kepolisian.

(ard/LBH Medan)

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
    error: Maaf.. Berita ini diprotek