
Sinarpos.com
Medan – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai kebakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan Kelas I A Khusus, Khamozaro Waruwu, bukan sekadar musibah biasa.

LBH Medan menduga insiden yang terjadi pada Selasa (4/11/ 2025), di Komplek Taman Harapan Indah, Medan Selayang, merupakan bentuk ancaman serius terhadap penegakan hukum.
“Kami menduga kebakaran ini bukan kebakaran biasa, melainkan ancaman serius terhadap penegak hukum, dalam hal ini hakim,” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra dalam keterangan tertulis, Rabu (5/11/2025)
Kebakaran yang melalap rumah hakim Khamozaro terjadi saat rumah dalam keadaan kosong. Berdasarkan keterangan hakim kepada media, api muncul di bagian kamar tidur ketika istri dan anak-anaknya tidak berada di rumah. “Kejanggalan ini harus diusut secara objektif, profesional, dan transparan,” ujar Irvan.
Khamozaro diketahui tengah memimpin sidang perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang menyeret Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Akhirun Piliang, dan mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting.
Kasus itu menjadi perhatian publik karena disebut-sebut berkaitan dengan penggeseran anggaran yang melibatkan pejabat tinggi daerah. Dalam persidangan sebelumnya, hakim Khamozaro meminta jaksa menghadirkan Pj Sekda Sumut Effendy Pohan dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai saksi.
LBH menilai kebakaran tersebut berpotensi mengganggu independensi dan mental hakim dalam menangani perkara strategis. “Setiap bentuk ancaman, tekanan, atau teror terhadap hakim merupakan pelanggaran terhadap prinsip fair trial,” kata Irvan.
LBH juga mendukung sikap Khamozaro yang menegaskan tidak akan mundur dari tugas meski menghadapi dugaan teror. Pernyataan itu, menurut Irvan, menunjukkan integritas hakim dalam menjaga prinsip peradilan yang bersih dan tidak memihak sebagaimana diatur dalam United Nations Basic Principles on the Independence of the Judiciary.
LBH Medan mendesak Kepolisian Sektor Sunggal segera menuntaskan penyelidikan atas kebakaran ini. “Kami meminta kepolisian membuka secara terang benderang apakah ini benar-benar kebakaran murni atau ada dugaan tindak pidana di baliknya,” ujar Irvan.
Irvan menjelaskan, tindakan yang mengarah pada intimidasi terhadap hakim melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta prinsip independensi peradilan yang dijamin oleh UUD 1945 dan perjanjian internasional tentang hak-hak sipil dan politik.
“Ini bukan sekadar soal kebakaran, tapi soal keberanian hakim menjaga integritas hukum dari intervensi,” kata Irvan.
(ard/LBH Medan)






