
SINARPOSII-Bandung — Lembaga Bantuan Hukum Cakra Muhtadin melalui Ketua-nya, Dikdik Sodikin, S.H., menyampaikan sikap dan kecurigaan terhadap munculnya informasi bahwa tanah wakaf Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni (YBHM) diduga telah dialihkan dan diterbitkan sertifikat hak milik pribadi.
“Kami menilai ada indikasi kuat terjadinya pelanggaran terhadap prinsip dan ketentuan administrasi pertanahan serta peraturan perundang-undangan tentang perwakafan,” ujar Dikdik Sodikin, S.H., dalam keterangan tertulisnya di Garut, Senin (27/10).
Menurut LBH Cakra Muhtadin, tanah yang telah diikrarkan sebagai wakaf tidak dapat dialihkan menjadi milik pribadi, sebab status wakaf bersifat kekal dan dilindungi hukum. Jika terjadi perubahan status, maka patut diduga telah terjadi penyimpangan administratif baik di tingkat desa, KUA, maupun instansi pertanahan.
“Proses administrasi yang melahirkan sertifikat hak milik di atas tanah wakaf merupakan bentuk pelanggaran serius. Kami mendesak agar pihak berwenang, termasuk BPN, Kemenag, dan Aparat Penegak Hukum, melakukan penelusuran dan audit dokumen atas proses penerbitan tersebut,” tegas Dikdik.
LBH Cakra Muhtadin menegaskan, langkah ini bukan hanya pembelaan terhadap hak keagamaan semata, tetapi juga bentuk pengawasan publik terhadap tata kelola administrasi pertanahan agar tidak disusupi praktik-praktik menyimpang.
“Wakaf adalah amanah umat. Siapa pun yang mencoba mengubah statusnya berarti menodai nilai hukum, moral, dan agama,” tutup Dikdik.
LBH CAKRA MUHTADIN
Ketua Umum : Dikdik Sodikin, S.H.
Garut, Jawa Barat






