Kuasa Hukum Sakinah Sebut Kliennya Mendapatkan Perlakuan Hukum Tidak Adil

SINARPOS.com | SUMENEP, JATIM – Dugaan kriminalisasi terhadap seorang wanita muda asal Kecamatan Talango kembali mencuat setelah kuasa hukumnya, Zamrud, menyampaikan protes terbuka terkait penetapan status tersangka terhadap kliennya, Sakinah Dinillah. Padahal, Sakinah sebelumnya adalah pihak yang melaporkan kasus penganiayaan kepada Polsek Talango pada Juni 2025 lalu.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Polres Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus maupun status hukum terlapor.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada 24 Juni 2025 di rumah Sakinah di wilayah Kecamatan Talango.

Menurut keterangan kuasa hukum, korban dianiaya oleh seorang perempuan berinisial Lk, yang datang bersama beberapa orang lainnya.

Rambut dijambak, dipukul berkali-kali,

tangan dipegangi sehingga tidak bisa melawan hingga mendapatkan perawatan medis.

Saat kejadian itu dilerai warga sekitar sebelum korban dibawa ke puskesmas. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Talango, dan pelaku disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka pada bulan itu juga.

Kejanggalan muncul, ketika pada bulan berikutnya, Juli 2025, Sakinah justru dilaporkan balik oleh pihak pelaku.

Laporan tersebut ditangani oleh Polres Sumenep, dan prosesnya disebut berjalan cepat hingga akhirnya Sakinah menerima Surat Panggilan ke-2, yang dijadwalkan pada 17 November 2025 pukul 13.00 WIB.

Dalam dokumen yang diterima redaksi, Sakinah dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

“Mbak ini korban. Sudah visum, sudah laporan, pelakunya sudah tersangka. Tapi bulan berikutnya justru dia dilaporkan balik dan langsung diproses cepat. Ini tidak masuk akal,” ujar Zamrud Kuasa Hukum Sakinah yang menyampaikan keberatan hukum di depan Polres Sumenep, Selasa (25/11/2025).

Zamrud juga menilai alasan penyidik yang menyebut perkara ini sebagai “saling lapor” tidak tepat, karena menurutnya korban sama sekali tidak melakukan perlawanan.

“Bagaimana mungkin korban yang tidak melawan, tidak memukul, malah jadi tersangka? Kami minta proses ini objektif,” tegasnya.

Media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Polres Sumenep mengenai dasar penetapan tersangka, kronologi laporan balik, dan penanganan perkara secara keseluruhan.

Namun hingga artikel ini diterbitkan, pihak Polres belum memberikan jawaban atau keterangan resmi.

Zamrud menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila menemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan kasus.

“Kami akan membawa permasalahan ini ke tingkat yang lebih tinggi bila ditemukan kejanggalan. Korban tidak boleh diperlakukan tidak adil,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

GIIAS 2025

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
error: Maaf.. Berita ini diprotek