Search for:
Korban Pengrusakan Rumah di Dusun Pagar Carang Utara Desa Suboh Mempidanakan Pelaku

Korban Pengrusakan Rumah di Dusun Pagar Carang Utara Desa Suboh Mempidanakan Pelaku

SITUBONDO || Dalam rangka untuk mendapatkan keadilan seadil – adilnya keluarga B. B.Misti alias B. Juhariah korban dari pengrusakan rumah sehingga mengalami kerugian sekira puluhan juta oleh tetangganya keluarga B. Nija (red – keluarga P. Mansur atau P. Ika) yang didukung oleh P. Jamal (red – P. Ririn selaku menantu dari B. Nija) di RT 01 / RW 02, Dusun Pagar Carang Utara, Desa Suboh, Kec. Suboh, Kab. Situbondo, Prov. Jawa Timur menempuh jalur hukum ke Aparat Penegak Hukum dengan melaporkan terduga ke Satuan Reserse Kriminal yang didampingi oleh Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara (LPLH TN) Didid Prayitno bersama Kuasa Hukum (Lawyer) Buhari Muslim, S.H di Mapolres Situbondo. Rabu (28/2/2024).

Pelaporan pengrusakan rumah warga sebagai bentuk menindak lanjuti bahwa keadilan di Negara Indonesia ini yang berdasarkan Pancasila masih ada dan berlaku Hukum Positif bukan hukum rimba bagi siapapun agar tidak tercipta kesemena menangan di dalam kehidupan bermasyarakat bertetangga yang berazaskan Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, serta berdasarkan UUD 1945 Pasal 28 H ayat (1).

Sebelumnya perkara pengrusakan rumah tersebut telah diberitakan di website LPLH TN sebagai berikut :

dan Informasi pengrusakan rumah warga milik keluarga B.Misti alias B. Juhariah yang dilakukan oleh keluarga B. Nija (red – keluarga P. Mansur atau P. Ika) yang didukung oleh P. Jamal (red – P. Ririn selaku menantu dari B. Nija) juga dipublikasikan melalui Youtube akun LPLH TN sebagai berikut :

B. Misti yang akrab dipanggil B. Juhariah didampingi kuasa hukumnya Buhari Muslim, S.H., sekira pukul 10.00 WIB hari Rabu 28 Pebruari 2024 mendatangi Mapolres Situbondo untuk melaporkan kejadian tersebut.

Menurut kuasa hukumnya Buhari Muslim S.H., menerangkan bahwa pelaporan tersebut sudah diterima oleh pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo dengan no.LP/B/34/11/2024/SPKT/POLRES SITUBONDO/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 28 februari 2024.

Adapun terlapor dugaan pengrusakan rumah warga tersebut sebagai berikut : 1. Ayat alias P. Hayati (60 th), 2. Mansur alias P. Ika (58 th), 3. Hayati alias B. Ika (45 th), yang ketiga – tiganya beralamatkan atau berdomisili di : RT. 001 / RW. 002, Dusun Pagar Carang Utara, Desa Suboh, Kecamatan Suboh, Kab. Situbondo, Prov. Jawa Timur, Kode Pos (68354).***Pewarta : UJIK



(Eli**)

Bagaimana Tanggapan Anda Tentang Informasi Ini !!!