
Sinarpos.com -Karawang, — Polemik antara masyarakat Karawang dan PT FCC Indonesia kembali mencuat usai digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Karawang. Perusahaan yang beroperasi di Kawasan Industri KIIC itu disorot karena dinilai tidak memprioritaskan tenaga kerja asal Karawang, yang menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat.
Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin, menyebut bahwa praktik rekrutmen PT FCC melalui Bursa Kerja Khusus (BKK) dari luar daerah telah memicu kecemburuan sosial dan merugikan kesempatan lulusan SMK lokal.
“Kenapa bukan dari SMK kami? Padahal jumlahnya banyak dan kompeten. Bahkan sudah ada instruksi dari Bupati,” kata Endang dalam forum RDP.
Dugaan makin memanas setelah beredar pernyataan dari pihak PT FCC yang dinilai menghina warga Karawang. Namun DPRD menegaskan komitmennya menempuh jalur konstitusional dan tidak membuka ruang untuk aksi demonstrasi.
“Sebagai langkah preventif, kami utamakan penyelesaian lewat RDP. Kami akan kembali mengundang pimpinan PT FCC bersama Disnaker untuk klarifikasi,” tegasnya.
Mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 16 dan 25, perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi hukum dan denda, yang akan ditindaklanjuti oleh Satpol PP sebagai garda penegakan.
Endang juga menyarankan pembentukan tim investigasi khusus dari unsur PPNS jika Satgas belum terbentuk. Tujuannya untuk memverifikasi laporan masyarakat dan memastikan keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal.
Langkah ini diharapkan bisa menjadi angin segar bagi para pencari kerja asal Karawang dan mendorong perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut untuk lebih menghargai potensi lokal sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan pembangunan daerah.
Iyut Ermawati