
Sinar pos / Konawe Kepulauan – Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Eman, melakukan investigasi langsung terhadap pembangunan infrastruktur Masjid Raya Konkep yang saat ini sedang berjalan.
Dalam investigasi yang dilakukan pada Kamis, 25 September 2025, JPKP menemukan fakta mengejutkan: pihak kontraktor terbukti menggunakan pasir laut sebagai material konstruksi.
“Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, benar kontraktor menggunakan pasir laut. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tapi juga jelas-jelas melanggar aturan yang ada,” tegas Eman.
Penggunaan pasir laut untuk bahan bangunan sejatinya dilarang secara tegas oleh regulasi. Permen PUPR No. 28/PRT/M/2016 tentang Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum menyebutkan bahwa pasir laut tidak diperbolehkan digunakan untuk konstruksi beton karena kandungan garamnya yang dapat merusak struktur bangunan. Selain itu, UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juga mengatur bahwa pemanfaatan pasir laut harus mendapat izin khusus dan tidak boleh merusak lingkungan serta mengganggu masyarakat pesisir.
Dengan demikian, praktik yang dilakukan kontraktor ini bukan hanya berpotensi menurunkan kualitas bangunan, tapi juga mengandung unsur pelanggaran hukum yang bisa ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Jika aturan ini dibiarkan dilanggar, maka yang dikorbankan adalah kualitas bangunan dan keselamatan masyarakat. Kami mendesak Pemda, aparat hukum, dan pihak terkait segera mengambil tindakan,” tambah Eman selaku ketua jpkp konkep.
Laporan : Redaksi