
SINARPOS.com Bungo – Jambi, Selasa, 11 November 2025 👉 Satu keluarga di Kabupaten Bungo, Jambi, datang ke kantor advokat Sinartoba Lubis, SH di Km 0, Jalan Lintas Sumatra, Bungo, Selasa (11/11/2025), untuk meminta perlindungan hukum atas dugaan intimidasi, ancaman, dan penyerobotan lahan warisan keluarga.

Korban bernama Siti Hawa, warga Desa Paloklon, Kecamatan Rantau Pandan, mengaku bersama anak dan menantunya tengah mengalami teror dari dua orang pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) berinisial G dan S.
Keduanya diduga mengancam akan membakar rumah Siti Hawa setelah ia menolak aktivitas PETI di lahan warisan keluarganya.
Lahan Rusak, Puluhan Pohon Tumbang
Menurut keterangan Siti Hawa, lahan seluas sekitar 2 hektare yang menjadi haknya telah dirusak. Puluhan pohon durian dan duku tumbang akibat aktivitas alat berat excavator yang diduga dioperasikan G dan S.

“Lahan kami tak bisa dipakai lagi. Pohon durian dan duku habis tumbang. Mereka tetap menambang meski sudah kami larang,” ujar Siti Hawa.
Ia menegaskan, G dan S masih memiliki hubungan keluarga dengannya, namun tetap memaksakan aktivitas PETI karena potensi emas yang menggiurkan di area tersebut.
Aktivitas PETI Tetap Berjalan Meski Ada Teguran Polisi
Siti mengaku, kepolisian dari Polres Bungo sempat melakukan razia di wilayah Sungai Telang. Saat petugas datang, aktivitas PETI sempat berhenti.
Namun, setelah rombongan polisi pergi, penambangan kembali beroperasi seperti biasa.
“Kalau ada razia, mereka berhenti. Begitu polisi pergi, mereka buka lagi. Seolah tak peduli,” ungkapnya.
Upaya Hukum Melalui Advokat dan Sudah Melapor ke Polres Bungo
Merasa dirugikan, keluarga Siti Hawa telah membuat laporan ke Polres Bungo pada 3 Mei 2025.
Laporan tercatat dengan Nomor:
B/446/X/RES 1.2/2025 RES
dan STPP: 487/X/2925/SPKT/RES Bungo
Dua nama terlapor—G dan S—telah dicantumkan. Namun, Siti menyebut ancaman justru semakin sering diterima, membuat keluarganya mengalami trauma dan ketakutan.
“Tak cukup tanah kami diserobot dan dirusak, mereka ancam membakar rumah,” keluh Siti.
Melalui kuasa hukum ST Lubis, SH, Siti meminta agar laporannya diproses cepat karena situasi dianggap membahayakan keselamatan keluarganya.
ST Lubis menyampaikan bahwa langkah meminta bantuan hukum merupakan tindakan wajar.
“Semua warga berhak mendapat perlindungan hukum. Kita lihat proses penyidikan di Polres Bungo. Bila memungkinkan, bisa diarahkan ke penyelesaian damai atau ganti rugi karena masih ada hubungan keluarga,” ujarnya.
Namun ia menegaskan, bila berlanjut ke jalur hukum, proses akan mengikuti tahapan penyidikan hingga pengadilan.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, melalui Kasat Reskrim AKP Ilham, dan Kanit Pidum IPDA Indra, saat dikonfirmasi menyatakan akan mempelajari perkembangan laporan tersebut.
Aktivitas PETI: Penyerobotan Lahan Diduga Dibackup Ancaman
Aktivitas PETI telah lama menjadi persoalan serius di wilayah Bungo karena merusak lingkungan, menimbulkan konflik sosial, dan mengancam keselamatan warga.
Sumber internal masyarakat mengungkap, aktivitas PETI di lokasi sengketa diduga tidak berjalan spontan. Ada dugaan keterlibatan oknum yang membiarkan aktivitas tetap berlangsung meski ada teguran aparat saat razia.
Sejumlah warga sekitar mengaku aktivitas alat berat excavator telah berlangsung cukup lama dan membawa dampak kerusakan serius pada lahan perkebunan keluarga Siti Hawa. Penambangan yang terus berlanjut meski telah ada laporan kepolisian menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan aparat dan siapa yang memungkinkan kegiatan ilegal ini tetap berjalan.
Warga menyebut kedua terlapor—G dan S—memiliki jaringan yang lebih luas, sehingga membuat mereka merasa kebal hukum meskipun sudah diperingatkan.
Kerugian Materiil & Psikis
Lahan seluas ±2 hektare yang sebelumnya produktif menghasilkan durian dan duku kini hancur total. Kerusakan ini berpotensi menimbulkan kerugian jangka panjang mengingat tanaman tahunan membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk kembali berproduksi.
Selain kerugian materiil, keluarga Siti mengaku mengalami tekanan psikis akibat ancaman pembakaran rumah dan intimidasi berulang.
Sifat ancaman yang berulang terhadap keselamatan keluarga Siti Hawa merupakan aspek yang tidak dapat ditoleransi, sehingga penegakan hukum wajib dilakukan tanpa penundaan.
Kasus yang menimpa keluarga Siti Hawa dinilai menjadi contoh nyata bahwa praktik PETI bukan hanya merusak alam, tetapi juga dapat memicu kriminalitas.
Pihak kepolisian diminta melakukan penegakan hukum tegas karena menyangkut penyerobotan lahan, perusakan, ancaman, dan dugaan aktivitas PETI.
Dasar Hukum
Kasus ini memenuhi unsur dugaan sejumlah tindak pidana:
âś… 1. Penyerobotan Lahan
Pasal 385 KUHP
Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menyerobot tanah…
Ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
âś… 2. Pengrusakan
Pasal 406 KUHP
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai…
Ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.
âś… 3. Ancaman Kekerasan
Pasal 335 KUHP
Memaksa orang dengan ancaman kekerasan atau sesuatu perbuatan…
Ancaman pidana 1 tahun penjara.
Jika ancaman pembakaran dilakukan, dapat dikenakan pula:
Pasal 187 KUHP
Mengancam membakar rumah, bangunan, atau hutan…
Ancaman pidana 12 tahun penjara.
âś… 4. Penambangan Tanpa Izin (PETI)
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 158
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin…
Ancaman pidana:
Penjara 5 tahun
Denda hingga Rp 100 miliar
Tanggung Jawab Aparat Penegak Hukum
Karena laporan telah dibuat pada 3 Mei 2025, Polres Bungo berkewajiban melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan:
KUHAP
UU Minerba
UU Kepolisian
Tuntutan Keluarga :
- Perlindungan hukum & keselamatan
- Penghentian aktivitas PETI
- Penegakan hukum terhadap pelaku G & S
- Pemulihan/kompensasi kerugian lahan & perkebunan
➡️ **Reporter: Laiden Sihombing
**Editor: Redaksi SINARPOS.com






