
Sinarpos.com
Medan – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penggeledahan di kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Sumatera Utara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan tersebut dilaksanakan pada Kamis (13/11/2025).
Ia menyebut langkah itu berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi terkait penjualan aluminium oleh PT Inalum pada 2019 kepada PT PASU Tbk.

“Benar penyidik Pidsus Kejati Sumut menggeledah kantor PT Inalum dalam dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Jumat (14/11/2025).
Anang menjelaskan penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.30 hingga 16.00 WIB dan tim penyidik dikerahkan untuk memeriksa sejumlah ruangan.
Mulai dari Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana, Unit Pengembangan Bisnis, Human Capital, hingga Logistik/Pengadaan.
“Penggeledahan dilakukan sebagai upaya lanjutan dan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” tuturnya.
“Ruangan yang digeledah diduga masih terdapat bukti yang mendukung berupa surat/dokumen proses penjualan sejak perencanaan hingga pembayaran hasil penjualan produk,” ucapnya.
Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen, termasuk surat pengiriman aluminium, berkas penjualan, laporan keuangan, dan dokumen lain.
“Tim penyidik berhasil memperoleh beberapa dokumen berupa surat pengiriman atau penjualan barang berupa aluminium oleh PT Inalum kepada pihak swasta (PT PASU),” ujar Anang.
“Laporan keuangan serta dokumen lainnya, di mana diduga barang bukti tersebut sangat terkait dengan tindak pidana yang sedang disidik,” tutupnya
(ard)






