
SINARPOS.com Bandung, 7 Agustus 2025 👉🏻 Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) melaksanakan kegiatan Entry Meeting dan Penandatanganan Pakta Integritas dalam rangka pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) tahun anggaran 2025, khususnya pada proyek-proyek strategis Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat.
Acara ini berlangsung di Aula R. Soeprapto Lantai 8 Kantor Kejati Jabar, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H., yang turut didampingi oleh Asisten Intelijen Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H., M.H.Li., serta jajaran struktural lainnya.
Penegasan Integritas dan Transparansi Pembangunan

Hadir dalam kegiatan tersebut:
- Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat, Agung Wahyudi, S.T., M.T., M.M., beserta jajarannya;
- Perwakilan dari Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat, yakni Inspektur Pembantu Bidang IV Muhamad Yusuf, S.Sos., M.Si.;
- Tim Pengamanan Pembangunan Strategis Kejati Jabar;
- Penyedia jasa dan konsultan pengawas yang terlibat dalam proyek pembangunan strategis.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan resmi Dinas Bina Marga kepada Kejati Jabar dalam rangka pendampingan dan pengamanan terhadap 48 paket pekerjaan strategis pada tahun anggaran 2025. Sebagai bentuk komitmen bersama, dilakukan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh pihak terkait, disaksikan langsung oleh Kajati Jabar dan Asintel Kejati.
Tak Ada “Titipan” dari Kejaksaan
Dalam sambutannya, Kajati Jabar menegaskan bahwa Tim PPS memiliki peran penting dalam mendeteksi dan menyelesaikan potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) yang dapat menghambat jalannya proyek.
“Kami pastikan, tidak ada penyedia jasa yang merupakan ‘titipan’ dari Kejaksaan. Jika ada yang mengaku demikian, itu adalah tindakan yang menyesatkan dan tidak dapat ditoleransi,” tegas Kajati Katarina.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keberadaan MoU atau penandatanganan kerja sama tidak menjadikan pihak manapun kebal terhadap hukum.
“Jika ada pengaduan masyarakat atau temuan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek, maka Kejaksaan tetap akan bertindak secara profesional dan menegakkan hukum secara tegas,” ujarnya.
Baca Juga :
Melalui kegiatan ini, Kajati Jabar berharap keberadaan Tim PPS dapat membantu percepatan pembangunan infrastruktur strategis secara transparan, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat luas di Provinsi Jawa Barat.

“Kami ingin memastikan pembangunan ini tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga berkualitas, efisien, dan bebas dari praktik-praktik penyimpangan,” imbuhnya.
Dengan langkah ini, Kejati Jabar menegaskan komitmennya untuk mengawal pembangunan strategis daerah secara adil, akuntabel, dan bebas intervensi.