
Sinarpos.com
Binjai – Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Noprianto Sihombing, membenarkan pihaknya telah mengeksekusi penahanan terhadap terpidana Samsul Tarigan, yang sebelumnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dalam kasus penguasaan lahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PTPN II secara tidak sah.
“Benar, tadi malam kami sudah melakukan eksekusi penahanan terhadap saudara inisial ST atas putusan kasasi dari MA,” ujar Noprianto, Rabu (12/8/2025) siang.
Ia menjelaskan, pihaknya terlebih dahulu melayangkan surat P-37 (panggilan terpidana) kepada Samsul. Namun, pada pukul 17.00 WIB, Kejari Binjai didatangi penasihat hukum (PH) terpidana untuk bernegosiasi. PH menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ini.
“Namun sesuai Pasal 268 ayat 1 KUHAP, eksekusi penahanan tetap harus dilakukan. Sekalipun terpidana mengajukan PK, itu tidak menghalangi eksekusi atas putusan kasasi ini,” kata Noprianto.
Kejari memberi waktu hingga pukul 20.00 WIB bagi terpidana untuk hadir. Jika tidak, eksekusi akan dilakukan dengan dukungan pengamanan TNI. Sekitar pukul 19.00 WIB, Samsul datang ke Kantor Kejari Binjai bersama PH dan menyerahkan diri secara kooperatif untuk menjalani putusan MA yang menghukumnya 1 tahun 4 bulan penjara.
Terkait kehadiran pasukan TNI, Noprianto membenarkan hal itu sesuai Perpres Nomor 66 Tahun 2025, dan perintah pimpinan untuk pengamanan kantor demi mencegah potensi gangguan.
Kepala Kejari Binjai, Iwan Setiawan menambahkan, Samsul bersikap kooperatif selama proses eksekusi, dengan pendampingan langsung dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut), Harli Siregar. Diketahui, Samsul merupakan Ketua DPD GRIB Jaya Sumut.
Setelah pemeriksaan administrasi dan kesehatan, pada pukul 20.00 WIB jaksa eksekutor dengan pengawalan TNI dan Pam Intelijen membawa terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Medan untuk menjalani hukumannya.
(ard/Humas Kejari Binjai)