Kasus Sengketa Tanah Badak Agung: PN Denpasar Resmi Angkat Sita Jaminan, Tanah Sah Milik Nyoman Suarsana Hardika

SINARPOS.com Denpasar – 2 September 2025 👉🏻 Polemik sengketa tanah di kawasan Badak Agung, Renon, Denpasar kembali menjadi sorotan publik. Setelah melalui proses panjang di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga kasasi di Mahkamah Agung, perkara antara Nyoman Suarsana Hardika melawan Anak Agung Ngurah Wira Bima Wikrama, S.T., Msi., dkk kini resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Hal ini dipertegas melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 1314 K/Pdt/2025 tanggal 24 Maret 2025, yang menyatakan Nyoman Suarsana Hardika sebagai pemilik sah atas tanah seluas +- 5225 m2 di Desa Sumerta Klod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, dengan sertifikat hak milik No. 1565.

Sebagai tindak lanjut, Pengadilan Negeri Denpasar melalui surat resmi Nomor 1774/PAN.PN.W24-U1/HK.2.4/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025, melaksanakan pengangkatan sita jaminan pada Selasa, 2 September 2025 pukul 09.30 WITA di Jalan Badak Agung Utara, Br. Kedaton, Sumerta Klod, Denpasar Timur.

Awal Mula Gugatan

Sengketa ini bermula dari transaksi jual beli antara Nyoman Suarsana Hardika dengan 23 orang pengempon tanah yang menguasai lahan di kawasan Badak Agung. Meski telah terjadi kesepakatan dan pembayaran sah, salah satu ahli waris dari pengempon menggugat transaksi tersebut ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Awalnya, Anak Agung Ngurah Bima yang merupakan anak dari salah satu pengempon, bersama beberapa kerabatnya, menggugat sahnya transaksi tersebut dengan alasan jual beli yang dilakukan ayah dan saudara-saudaranya tidak sah secara hukum. Gugatan itu bahkan sempat melekatkan sita jaminan pada tanah milik Nyoman Suarsana Hardika.

Namun, pengadilan menolak seluruh gugatan tersebut. Dengan demikian, jual beli yang dilakukan para orang tua dan pengempon tanah sah secara hukum. Putusan Mahkamah Agung kemudian mempertegas bahwa tanah tersebut resmi milik Nyoman Suarsana Hardika, sehingga sita jaminan diangkat dan lahan tersebut dinyatakan bebas dari sengketa.

Putusan Final dan Status Kepemilikan

Keputusan akhir dari Mahkamah Agung menegaskan bahwa pembelian tanah oleh Nyoman Suarsana Hardika sah secara hukum, dan dirinya berhak penuh atas lahan tersebut.

Kuasa hukum Nyoman Suarsana Hardika, I Dewa Gede Wiwaswan Nida, S.H, dari Firma Hukum Acarya, menegaskan bahwa laporan pidana juga sudah dilayangkan sejak 14 Januari 2025 dengan Nomor LP/B/34/I/2025/SPKT/POLDA BALI terkait dugaan penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP serta Perpu No. 51 Tahun 1960.

Menurutnya, di atas tanah tersebut telah berdiri bangunan dan toko-toko sewaan tanpa izin dari pemilik sah.

“Kami percaya pihak kepolisian dapat segera menindak jika ditemukan unsur pidana. Harapan kami, perkara ini segera diselesaikan dengan adil, karena klien kami sebagai pembeli beritikad baik sejak awal justru tidak bisa menguasai tanahnya sendiri,” ujar Dewa Nida.

Pengadilan Tegaskan Pelaksanaan Putusan

Pelaksanaan pengangkatan sita jaminan hari ini merupakan tindak lanjut dari putusan yang sudah inkracht. Dalam undangan resmi, PN Denpasar memanggil semua pihak, baik para tergugat, turut tergugat, maupun kuasa hukum masing-masing untuk hadir dan menyaksikan jalannya proses hukum.

Dr. I Gusti Ngurah Muliarta, S.H., M.H., CLA, kuasa hukum pihak tergugat, menyatakan bahwa pelaksanaan pengangkatan sita ini merupakan konsekuensi dari putusan yang sudah inkracht.

“Kegiatan hari ini adalah pengangkatan sita jaminan, bukan peletakan. Sita diangkat karena sudah ada putusan inkracht. Jadi pengadilan melaksanakan kewajibannya. Kami sebagai kuasa hukum tergugat tidak mempermasalahkan, karena ini bagian dari isi putusan yang wajib dilaksanakan.”

Saat ditanya apakah akan mengajukan banding, ia menegaskan:

“Perkara ini sudah selesai hingga tingkat Mahkamah Agung, jadi sudah inkracht. Kami hadir sebagai bentuk kepatuhan pada proses hukum.”

Dengan adanya putusan final ini, Nyoman Suarsana Hardika telah sah dan bebas sengketa sebagai pemilik tanah di kawasan strategis Badak Agung. Gugatan yang diajukan oleh Anak Agung Ngurah Bima dinyatakan gugur, sehingga tidak ada lagi dasar hukum untuk mempertanyakan transaksi jual beli yang dilakukan oleh ayah dan keluarga besarnya.

Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang konflik pertanahan di Bali, di mana sering kali perbedaan pandangan antara orang tua dan anak atau antar ahli waris berujung pada sengketa berkepanjangan. Namun, dengan adanya putusan inkracht, status kepemilikan tanah kini jelas dan tidak terbantahkan.


➡️ **Yanti

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

    Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

    Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar

    Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar