Kasus Penjualan Alumunium!! Diduga Rugikan Negara Rp133 Miliar Lebih, Dua Pejabat PT INALUM Ditahan Kejati Sumut

Sinarpos.com

BATU BARA — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan dua pejabat PT Indonesia Aluminium (INALUM) terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aluminium alloy tahun 2018–2024. Penetapan ini dilakukan setelah proses pemeriksaan mendalam dan penggeledahan terkait penjualan aluminium kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU), Tbk yang diduga tidak sesuai ketentuan hukum.

Dalam siaran pers Nomor: 322/Penkum/12/2025, Rabu (17/12/2025), Kejati Sumut menyatakan telah menemukan dua alat bukti kuat sehingga menetapkan status tersangka kepada dua pejabat PT INALUM, yakni:

  1. DS selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT INALUM tahun 2019,
  2. JS selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT INALUM tahun 2019.

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut menemukan adanya dugaan perubahan skema pembayaran penjualan aluminium alloy kepada PT PASU. Pembayaran yang seharusnya dilakukan secara tunai (cash) dan melalui Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), justru diubah menjadi metode Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.

Akibat perubahan tersebut, PT PASU disebut tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang diterima, dan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara bagi PT INALUM sebesar USD 8 juta atau setara sekitar Rp133,49 miliar lebih. Saat ini, perhitungan final kerugian negara masih menunggu hasil resmi auditor terkait.

Kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik langsung menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Penahanan dilakukan untuk menghindari risiko hilangnya barang bukti, tersangka melarikan diri, atau mengulangi perbuatan pidana.

Penyidik Kejati Sumut menegaskan proses hukum masih terus berlanjut. Jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain—baik individu maupun korporasi—penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Siaran pers ditandatangani oleh Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, SH., MH, dan membuka akses informasi lanjutan melalui kontak resmi Kejati Sumatera Utara.

(ard)

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
    error: Maaf.. Berita ini diprotek