
Sinarpos.com
Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp150 miliar dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.
Uang pengembalian tersebut telah diterima Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut dan akan segera disita untuk kemudian dititipkan di Bank Mandiri Cabang Medan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, didampingi Aspidsus Mochamad Jefry dan Plh Kasi Penkum Muhamad Husairi, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumut, Rabu (22/10/2024).
“Dalam perkara ini, penyidik berupaya menegakkan hukum secara berkeadilan. Hak-hak konsumen yang beritikad baik harus dijamin, sementara di sisi lain, pemulihan hak-hak negara tetap dijalankan,” ujar Kajati Harli Siregar.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka, masing-masing AKS, ARL, dan IS.
Proses penyidikan terhadap ketiganya masih terus dilakukan secara intensif oleh tim.
Kajati menjelaskan, jaksa selaku penyidik tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga berupaya memulihkan kerugian negara.
Pengembalian dana Rp150 miliar ini dinilai sebagai bentuk itikad baik dari pihak-pihak yang terlibat.
“Langkah ini menjadi pertimbangan penting dalam proses hukum karena menunjukkan kesadaran pelaku dalam membantu pemulihan keuangan negara,” tambah Harli.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Sumut, Mochamad Jefry, mengungkapkan bahwa nominal pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan.
Namun, pengembalian sebagian dana menjadi sinyal positif terhadap upaya penyelamatan keuangan negara.
“Penyidik masih menunggu perhitungan final. Pengembalian ini tentu akan dikaitkan dengan total kerugian negara yang nanti ditetapkan,” ujar Jefry.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya konsumen perumahan yang beritikad baik, agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang berupaya menguasai aset secara ilegal.
“Upaya nyata pengembalian ini menunjukkan adanya kesadaran hukum. Masyarakat diharap tidak terpengaruh isu yang tidak benar,” tegasnya.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhamad Husairi, menambahkan bahwa uang Rp150 miliar tersebut akan segera dilakukan penyitaan resmi dan dititipkan di Bank Mandiri Cabang Medan.
“Pengembalian kerugian negara ini merupakan langkah positif dari pihak yang sadar dan beritikad baik. Ini secara langsung membantu penyidik dalam upaya penyelamatan keuangan negara,” kata Husairi menutup konferensi pers.
(ard)