Kasat Narkoba Polres Bungo Jadi Korban Penipuan Digital, Nama Dicatut untuk Pemerasan hingga Ratusan Juta Rupiah

SINARPOS.com Jambi, 17 Juni 2025 || Dunia digital yang kian maju membawa dampak signifikan dalam kehidupan masyarakat, termasuk ancaman kejahatan siber yang semakin canggih. Salah satu kasus terbaru yang menyita perhatian publik dan institusi hukum terjadi di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo, AKP Riko Saputra, S.SH, MH, menjadi korban pencatutan nama dan pemerasan oleh pelaku penipuan profesional yang diduga berasal dari Bogor.

Kejadian bermula pasca penangkapan empat warga Desa Sepunggur, Kecamatan Bathin II Babeko, pada 11 Juni 2025. Ketiganya, berinisial H, S, dan A, diamankan karena kepemilikan tujuh butir pil ekstasi.

Seorang lainnya, M, turut diamankan tetapi kemudian dibebaskan setelah hasil tes urin membuktikan ia tidak menggunakan narkotika.

Modus Penipuan dan Pencatutan Nama Pejabat Polisi

Beberapa hari setelah dibebaskan, M menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai Kasat Narkoba Polres Bungo. Pelaku memaksa M mentransfer uang ratusan juta rupiah dengan dalih penyelesaian perkara, disertai nada intimidatif. Merasa tertekan, M pun mentransfer uang sesuai permintaan tanpa memverifikasi identitas penelepon.

Belakangan diketahui bahwa AKP Riko tidak pernah menghubungi M dan tidak mengetahui adanya permintaan uang tersebut.

Dalam keterangan resminya kepada media pada Senin, 16 Juni 2025, pukul 10.06 WIB, AKP Riko menyatakan bahwa insiden ini sangat merugikan secara pribadi maupun institusional.

“Nama saya dicatut oleh penjahat demi mendapatkan keuntungan pribadi. Ini mencederai integritas saya sebagai aparat penegak hukum,” ujarnya.

Pihak kepolisian telah menelusuri identitas terduga pelaku penipuan yang disebut-sebut bernama “Retty, N,” asal Sulawesi dan tinggal di Bogor. Penipu ini diduga berhasil mengelabui korban dan meraup pendapatan mencapai ratusan juta rupiah melalui manipulasi digital.

Kasus penipuan serupa disebut telah berulang di wilayah Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo, khususnya di Kecamatan Rimbo Bujang. Polres Bungo mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima panggilan atau permintaan atas nama instansi resmi, terutama ketika menyangkut permintaan dana atau informasi pribadi.

baca juga:

Carlos Sihombing Resmi Menjabat Kapolsek Tanah Sepenggal Lintas, Polres Bungo

AKP Riko juga mengajak para pakar IT, digital forensic, dan otoritas terkait untuk memperkuat sistem pengawasan dan edukasi digital kepada masyarakat.

“Penjahat digital tidak memiliki belas kasihan. Mereka tidak peduli siapa yang dirugikan selama mereka bisa mendapatkan keuntungan,” tegasnya.


**LAIDEN SIHOMBING

Tulis Komentar Anda Tentang Informasi ini