
SINARPOS.com Muara Bungo, 27 Juni 2025 — Kasus kematian tragis Imam Komaini Sidik, warga Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, terus menyita perhatian publik. Dalam wawancara eksklusif bersama Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH, yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera KM 2, Simpang Jambi–Muara Bungo, terungkap sejumlah kejanggalan dalam proses penyelidikan yang kini tengah berlangsung.
Hendri C Saragi, SH, selaku kuasa hukum keluarga korban, secara tegas meminta agar jenazah almarhum Imam Komaini Sidik diotopsi ulang oleh tim medis independen dari TNI. “Kami mendesak otopsi dilakukan oleh pihak yang netral dan profesional, dalam hal ini tim medis TNI, untuk memastikan penyebab kematian yang sebenarnya,” ujarnya.
Menurut Saragi, penyidik hanya menerapkan Pasal 353 ayat 3 KUHP tanpa mencantumkan Pasal 55 dan 56 tentang penyertaan. “Ini menimbulkan pertanyaan besar. Apakah benar hanya satu pelaku? Padahal korban diantar ke Polsek Rimbo Bujang oleh tujuh orang, dua di antaranya adalah oknum aparat,” jelasnya.
Surat Pernyataan Warga: Tidak Ada Pengeroyokan
Sementara itu, pihak kepolisian menerima laporan bahwa korban diduga dikeroyok massa karena mencuri. Namun, warga sekitar membantah keras tuduhan tersebut. “Ada surat pernyataan resmi yang ditandatangani oleh kepala desa, kepala dusun, RT, dan 34 warga yang menyatakan tidak ada pengeroyokan. Ini fitnah,” tegas Saragi.
Kantor hukum Hendri C Saragi telah melaporkan dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan dan memberikan keterangan palsu ke Polda Jambi. Terlapor dalam laporan tersebut adalah dua individu berinisial AH dan H. “Negara ini menjunjung tinggi prinsip equality before the law. Semua warga negara harus diperlakukan sama di mata hukum,” tegasnya.
Keluarga korban, yang kini harus mengasuh dua anak yatim tanpa ibu, masih dalam suasana duka mendalam. Mereka menolak narasi bahwa hanya satu pelaku yang bertanggung jawab. “Sebelum berangkat, almarhum sempat berkata kepada anaknya bahwa ia hendak mencari uang untuk biaya masuk SMP. Itu percakapan terakhir mereka,” ungkap Saragi dengan nada haru.
Terkait kabar bahwa pihak pelaku mendatangi keluarga korban untuk berdamai, Saragi menegaskan bahwa proses hukum tetap harus berjalan.

“Perdamaian tidak bisa menghapus keadilan. Apalagi dalam kasus yang mengandung unsur kekerasan sadis seperti ini,” ujarnya.
Menutup wawancara, Saragi menyampaikan harapannya kepada institusi kepolisian, khususnya Kapolda Jambi dan Propam Presisi.
“Kami berharap penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Kami juga terus berkoordinasi dengan Wasidik Polda Jambi untuk memastikan tidak ada yang ditutup-tutupi.”
Baca Juga:
Jawa Barat Targetkan Penurunan Kematian Ibu dan Bayi Empat Persen
Berikut ini adalah kutipan wawancara dengan Hendri C Saragi, SH, di Kantor Penasehat Hukum:

Di dalam penyelidikannya, menyatakan bahwa Imam Siddiq, korban yang meninggal dunia tersebut, itu dilakukan oleh satu orang. Secara espisit, melalui surat pemanggilan kepada adik korban yang telah meninggal dunia, kita dapat melihat pasal yang diterapkan oleh penyelidik, itu pasal 353 ayat 3, tanpa diletakkan atau dituliskan 55 dan atau 56. Nah ini yang jadi kita tanda tanya, sementara tersangka yang sekarang sudah ditahan di polsek Rimbo Bujang, rutan ini membujang ya, di rutan, di rumah tahanan tidak pernah ada yang mengalami tanda-tanda luka cakar, tidak ada luka-luka perlawanan.
Sementara kalau kita lihat, yang mengantar korban saat kritis di Rimbo Bujang, itu ada 7 orang, 2 diantaranya oknum polisi. Yang ini yang harus kita periksa lebih dalam, dan memohon sangat kepada Bapak Kapolda Jambi, terutama kepada Bapak Propam Presisi, agar ini diperiksa dulu terpisah, apabila ada temuan, dipaksuskan dulu 2 anggota kor ini, kemudian barulah kita periksa satu persatu ini. Ini saya lihat penyidik Rimba Bujang, saya percaya cuma seperti kurang profesional menangani perkara kuo, sehingga perkara ini hanya cuma satu pelakunya.
Kemudian kita ada juga melihat suatu penyelidikan-penyelidikan yang kami lakukan, tersangka yang berinisial H ini, hal-hal yang bisa kita katakan tidak ada memiliki bela diri, tapi korban meninggal dunia, nah ini saja pertanyaan. Terima kasih.
Informasinya Pak, ini izin, informasinya meninggalnya almarhum Imam Kumbini Siddiq ini ceritanya dikeroyok atau dikerumuni masa, benar tidak Pak itu?
Yang jelas sudah kita selidiki, memang benar ada stegmen dari tersangka hemrah, atau inisial H bisa kita katakan, rakyat juga tak bersalah.
Sesampainya di Polsek Rimba Bujang, sekitar pukul 4 di Polsek Rimba Bujang, melaporkan bahwa kami menemukan seorang manusia yang diduga mencuri sudah kritis, yang mana dilakukan oleh masyarakat setempat atau massa setempat. Lantas dari pengaduan tersebut, berangkatlah Penyelidik Polsek Rimbo Bujang KTKB dan menanyakan kepada warga. Ternyata warga tersinggung, tersinggung dan kemudian mengeluarkan surat pernyataan yang ditanda tangani oleh kepala desa, kepala dusun, juga ketua RT, 34 warga sekitar bahwa kami tidak ada melakukan pengeroyokan terhadap korban, itu adalah fitnah.
Ada surat pernyataannya, itu pak ?
ada surat pernyataannya ada, di berkas perkara ada yang kita tangani di kantor desa juga ada arsipnya, lengkap.
Kemudian, menurut bapak pengacara sebagai wakil atau mewakili dari korban langkah yang akan dilanjutkan untuk proses hukum bagaimana pak ?
kita melakukan perlawanan hukum, karena kita merasa tidak adil, kita dari pihak yang sudah meninggal dunia, diperlakukan dengan tidak adil, tidak fair, negara ini negara hukum, equality before of the law, semua sama dimata hukum, kita sudah melaporkan dugaan tindak pidana dengan menghalang-halangi penyidikan dengan keterangan-ketarangan palsu atau bohong, dengan terlapor adalah AH, SH dan kemudian H itu sendiri, di kepolisian daerah jambi.
Tanggapan bapak untuk penerbitan hukum kedepannya untuk republik ini utamanya untuk daerah prov jambi kab muara bungo ?
saya hanya cuma satu ya, penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, profesional. itu saja. itu harapan kita.. dan kita selalu kordinasi dengan bagian wasidik, pengawas penyidik polda jambi.
Informasinya almarhum pihak korban meninggalkan 2 orang anak tanpa ibu, bagaimana tanggapan dari pihak korban menurut bapak pengacara?
tanggapan dari pihak korban semantara ini mereka sedang berduka cita itu yang pertama. dan yang kedua. mereka tidak percaya bahwa pelaku pembunuh anaknya adalah satu, itu tidak mungkin, dan yang paling terpenting, ketika jam 8 tanggal 18, sebelum korban berangkat anak yang pertama mengatakan kepada bapaknya ayah kemana mau pergi, dan dijawab oleh ayahnya bapak mau cari kerja dulu untuk supaya ada untuk uang kamu nak’ masuk SMP nak.. itulah percakapan mereka.
Pembicaraan terakhir sibapak pergi mencari uang untuk biaya masuk sekolah di SMP ?
Adalagi informasi, ceritanya bahwa pihak keluarga yang telah melakukan pembunuhan ini, mendatangi korban untuk minta berdamai, apakah dengan adanya perdamaian ini lalu hukum akan diabaikan?
Kalau itu kami kembalikan kepada proses penyidik, yang mana ditangani oleh penyidik-penyidik tangguh dari polsek rimbo bujang akan tetapi kalau dari pihak korban tidak ada lagi melihat angka dari di atas kematian yang begitu sadisme ini, tidak ada.
Kembali ke belakang, dikatakan ada oknum yang terlibat ?
Dua oknum ini dalam tahap penyidikan yang dilakukan oleh polsek rimbo bujang, itu saya yakini
Baca Juga:
Tragis! Penganiayaan Mengakibatkan Seorang Meninggal Dunia dan Luka Parah di Bangli