Kantor Hukum Hendry C. Saragi Gelar Exhumasi Kasus Kematian Imam Komaini Sidik di Rimbo Bujang

SINARPOS.com TEBO, JAMBI 12 September 2025 👉🏻 Misteri kematian Imam Komaini Sidik pada 19 Juni 2025 lalu di Jalan Jati, Unit VI, arah perkebunan Emplasmen PTP VI Rimbo Bujang, kembali mencuat ke publik. Kantor Hukum Hendry C. Saragi, S.H. memastikan akan menggelar proses exhumasi (pembongkaran makam) almarhum pada Sabtu, 13 September 2025 pukul 08.00 WIB di wilayah hukum Polres Tebo.

Exhumasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor 073/SPT/DIR/RSURP/IX/2025 yang dikeluarkan oleh Dr. dr. Wienaldi, MKM, Sp.KKn, LP tertanggal 9 September 2025.

Sebanyak empat tenaga medis forensik dari Medan, Sumatra Utara telah ditunjuk resmi untuk melakukan autopsi, masing-masing berinisial dr. K, dr. D, dr. A, serta seorang rekan dokter lainnya.

Tujuan Exhumasi: Kepastian Hukum dan Dugaan Rekayasa

Dalam wawancara eksklusif dengan SINARPOS.com di kantornya, Jalan Lintas Sumatra KM 1, Bungo, Hendry C. Saragi, S.H. menjelaskan bahwa exhumasi ini dilakukan untuk mencari kepastian hukum terkait siapa sebenarnya pelaku pembunuhan almarhum.

“Kematian Imam Komaini Sidik menyisakan banyak tanda tanya. Dari laporan yang masuk, ada dugaan kuat adanya rekayasa dalam penanganan kasus ini, termasuk indikasi adanya pelaku lain yang belum terungkap. Hukum harus ditegakkan sesuai aturan, tidak boleh dijadikan ‘catur politik’ untuk membungkam kebenaran,” tegas Hendry.

Ia menambahkan, hasil autopsi nantinya diharapkan bisa membuka fakta sebenarnya dan menjadi dasar kuat untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Kantor Hukum Hendry C. Saragi Gelar Exhumasi Kasus Kematian Imam Komaini Sidik di Rimbo Bujang

Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga Harianja—yang disebut-sebut terkait dengan peristiwa nahas tersebut—enggan memberikan konfirmasi.

Saat tim media mendatangi kediaman mereka di RT 14, SKB, Kelurahan Sei Binjai, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Jambi, keluarga terkesan menutup diri dan tidak bersedia memberikan keterangan apa pun.

Sikap tersebut justru menimbulkan spekulasi baru di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa sikap tertutup tersebut semakin memperkuat dugaan adanya upaya menutupi fakta sebenarnya.

Aspek Hukum yang Berlaku

Kasus dugaan pembunuhan ini dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Selain itu, apabila terbukti ada pihak yang menghalangi penyidikan atau merekayasa fakta hukum, dapat dijerat dengan Pasal 221 KUHP mengenai perintangan penyidikan yang ancamannya mencapai tiga tahun penjara.

Kasus ini menjadi sorotan publik Jambi khususnya Kabupaten Tebo dan Bungo, karena menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum.

Kantor Hukum Hendry C. Saragi Gelar Exhumasi Kasus Kematian Imam Komaini Sidik di Rimbo Bujang

Proses exhumasi diharapkan menjadi titik terang bagi keluarga korban sekaligus membuka jalan bagi polisi untuk menuntaskan penyelidikan tanpa adanya intervensi atau rekayasa.

“Keadilan tidak boleh ditutup-tutupi. Negara wajib menjamin agar setiap warga mendapatkan perlindungan hukum yang sama di hadapan undang-undang,” pungkas Hendry.

Dengan agenda exhumasi ini, masyarakat kini menanti hasil resmi tim medis forensik dan tindak lanjut penyidikan Polres Tebo, agar kasus kematian Imam Komaini Sidik tidak lagi menjadi misteri.


➡️ **Laiden Sihombing

BERITA TERKAIT

Sambut HUT TNI ke-80, Kodim 0424/Tanggamus Gelar Bakti Teritorial Prima Pembersihan Bibir Pantai

Sinarpos.com Tanggamus – Dalam rangka memperingati…

SELENGKAPNYA

BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

GIIAS 2025

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar

Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar