
Sinarpos.com -Karawang — Selasa, 9 Desember 2025, suasana peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Aula Husni Hamid mendadak menghangat. Di tengah kegiatan yang melibatkan pelajar, mahasiswa, dan insan pers, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mengumumkan perkembangan penting terkait dugaan korupsi penggunaan dana desa di Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., dan menjadi sorotan utama dalam peringatan Hakordia tahun ini.
Kepala Desa Tanjungbungin Ditapkan Sebagai Tersangka
Kejari membeberkan bahwa penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial E, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Tanjungbungin periode 2021–2027. Penetapan tersangka itu dituangkan dalam surat resmi bernomor B-3109/M.2.26/Fd.2/12/2025 pada tanggal 9 Desember 2025.
Program Desa Diduga Fiktif, Kerugian Negara Capai Rp 1,8 Juta
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menyalahgunakan dana desa selama tiga tahun anggaran, 2022, 2023, dan 2024, untuk kepentingan pribadi. Penyimpangan itu membuat sejumlah program desa tak berjalan sebagaimana mestinya. Ada yang tidak rampung, ada pula yang diduga fiktif.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.872.534,11.
Pasal yang Disangkakan
Tersangka dijerat dengan:
- Primer: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 jo. UU 20/2001
Tidak Ditahan, Ini Alasannya
Publik menyoroti keputusan Kejari yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka E. Menanggapi hal itu, Kajari menjelaskan bahwa tersangka saat ini berstatus terpidana dalam perkara penggelapan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 99/Pid.B/2025/PN Karawang, dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Karena masih menjalani pidana sebelumnya, tersangka tidak ditahan kembali untuk perkara ini. Namun, Kejari memastikan proses hukum tetap berlanjut setelah masa pidana yang sedang dijalani selesai.
Kejari Ajak Media Kawal Penegakan Hukum
Mengakhiri penyampaian press release, Kajari Karawang mengapresiasi peran media dan mendorong kolaborasi yang lebih kuat.
“Dengan dukungan teman-teman media, kami berharap kinerja Kejaksaan Negeri Karawang tetap konsisten. Ada beberapa penyelidikan penting yang sedang berjalan, namun belum dapat kami buka ke publik,” ujar Dedy Irwan Virantama.
Ia menegaskan bahwa Kejari akan terus memprioritaskan perkara-perkara yang menyangkut hajat hidup masyarakat, sejalan dengan kebijakan Jaksa Agung.
(Iyut Ermawati)






