Jual Oplosan BBM Pertalite, Sat Reskrim Polrestabes Medan Gerebek dan Bongkar SPBU Nagalan Jalan Flamboyan Raya Medan Tuntungan
Sinarpos.com
Medan – Polrestabes Medan mengungkap tindak pidana penyimpangan oleh SPBU Nagalan 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.
“Kami merilis tentang pengungkapan dugaan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite,” kata Wakapolrestabes Medan AKBP Taryono Raharja kepada pers, di Medan Jumat (7/3/25).
Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja, mengatakan terungkapnya ada SPBU yang menjual pertalite tidak sesuai ketentuan berdasarkan laporan dari masyarakat yang diterima Polrestabes Medan.
“Dari pengungkapan adanya SPBU yang menjual pertalite tidak sesuai ketentuan, personel Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap tiga orang pelaku,” ungkapnya

Ia menjelaskan, SPBU ini disegel Kamis (6/3/25) malam setelah dilakukan pengujian oktan atau research octane number (RON).
SPBU ini diduga mengoplos BBM jenis Pertalite. Hasilnya BBM yang dijual terbukti di bawah standar.
Polisi telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini, yakni inisial MAL selaku manajer, inisal U selaku supir, dan YTP selaku kernet. Ketiganya terancam hukuman 6 tahun penjara.
“Dikenakan dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 60 miliar,” ujar Taryono.
Taryono menjelaskan, praktek pengoplosan ini diperkirakan telah berlangsung 1 tahun lebih.
Truk tangki berlogo Pertamina digunakan oleh tersangka U mengangkut BBM untuk dioplos.
“Prakteknya kurang lebih sudah 1 tahun lebih, kemudian truk ini memang dulunya ada kontrak kerja sama dengan Pertamina, namun saat ini sudah tidak ada kontrak, sehingga di situlah modus operandinya mengelabui penyalahgunaan niaga BBM jenis Pertalite ini dengan menggunakan mobil tanki Pertamina, sehingga masyarakat akan meyakini jika ini adalah BBM bersubsidi,” ujarnya.
Proses pengoplosan sendiri dilakukan di tangki timbun SPBU. BBM resmi dari Pertamina kemudian dioplos dengan BBM yang diduga ilegal yang didapat para pelaku seseorang.
Jadi modusnya adalah mengangkut yang diduga BBM nanti dijelaskan oleh pihak Pertamina, kemudian memasukkan ke tanki timbun di SPBU ini, kemudian didistribusikan ke masyarakat dan dia mendapatkan keuntungan,” ungkapnya.

Sementara itu, perwakilan Pertamina, Edith Indra Triyadi, menjelaskan bahwa mobil tangki yang membawa bahan bakar minyak ke SPBU itu sudah tidak lagi bekerjasama dengan pihak Pertamina.
“Pada 2023 lalu hubungan kerjasama dengan Pertamina sudah selesai. Para pelaku ini pun memanfaatkan mobil tangki yang seolah-seolah milik Pertamina untuk membawa BBM tanpa izin resmi lalu menyalurkan ke SPBU untuk dijual kepada masyarakat,” jelasnya.
Regional Manajer Retail Sales PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut Edith Indra Triyadi mengatakan, pihaknya telah menguji Pertalite yang ada di mobil tangki yang diduga BBM ilegal.
Dari hasil pengujian, Gasolin yang ada di mobil tangki itu memiliki oktan atau RON hanya 87 dari seharusnya 90.
“Kami telah melakukan pengujian yang kebetulan produk dari mobil tangki yang berada di sebelah kanan kami, hasilnya pengujian memang terbukti bahwa kualitas BBM tidak sesuai dengan spesifikasi pemerintah, kurang lebih berada di oktan 87,” kata Edith Indra Triyadi.
Sementara itu, Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagut Susanto August Satria Mengapresiasi Kapolrestabes Medan dan jajarannya atas pengungkapan kasus BBM Ilegal ini.
Satria Menyampaikan Produk BBM yang ditemukan oleh Polrestabes di TKP bukanlah produk yang berasal dari Pertamina dan saat ini pihak kepolisian sedang menyelidiki lebih lanjut.
“Mobil Tanki yang digunakan untuk mengangkut BBM Ilegal tersebut juga bukanlah Mobil Tanki resmi Pertamina. dan Selanjutnya Terhadap SPBU telah diberikan sanksi penghentian operasional penyaluran Pertalite sesuai kontrak yang berlaku, ” pungkasnya
(ard)
Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.