
SINARPOS.com Bungo, Jambi 12 Agustus 2025 👉🏻 Pensiunan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tebo, Jeser Simorangkir, menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait dugaan pendebetan dana deposito miliknya di MyBank Cabang Muara Bungo yang dilakukan tanpa pemberitahuan dan persetujuan.
Peristiwa itu memuncak ketika Jeser hadir di ruang layanan nasabah MyBank Bungo dan berhadapan langsung dengan mantan pimpinan cabang berinisial J (Junaedi). Jeser mengaku geram atas sikap Junaedi yang dinilai tidak beretika, kurang sopan santun, dan terkesan angkuh, sehingga menimbulkan dugaan adanya upaya melepaskan tanggung jawab atas pendebetan dana miliknya yang bernilai miliaran rupiah.
Pertemuan yang berlangsung lebih dari satu jam itu juga dihadiri Tim Media SINARPOS.com Bungo. Dalam perbincangan tersebut, Junaedi membantah bertanggung jawab dan disebut mencoba mengalihkan beban kepada pimpinan cabang baru, Dedy, yang baru menjabat sekitar dua bulan.
Pada kesempatan itu, dalam upaya meminta keterangan langsung kepada Junaedi, Tim Media SINARPOS.com yang hadir menegaskan bahwa Junaedi tidak melepaskan tanggung jawabnya yang sudah dilakukan kepada Pimpinan Cabang Baru.
“Saudara Junaedi jangan lepas tanggung jawab dan membebankan kepada perusahaan atau pimpinan cabang baru. Anda harus bertanggung jawab penuh atas dana milik Jeser Simorangkir yang telah Anda kelola. Jangan libatkan pihak yang baru menjabat,” ujar perwakilan Media SINARPOS.com dengan nada tegas.
Usai perdebatan, Dedy selaku pimpinan cabang baru MyBank Bungo segera menghubungi manajemen MyBank di Jambi untuk meredam ketegangan. Pihak manajemen Jambi dikabarkan merespons cepat dan meminta tempo kepada Jeser untuk proses pengembalian dana sesuai prosedur internal.
Langkah tersebut sempat meredakan suasana panas dan membuka jalan menuju solusi penyelesaian.
Di tengah proses pengaduan ini, Jeser diketahui tengah merintis usaha Pencucian Mobil dan Motor “UNEDO” di Jalan BTN Asri (belakang Lapas). Dengan pelayanan yang menarik dan harga bersaing, usaha ini menjadi sumber aktivitas dan pendapatan sambil menunggu janji pengembalian dana dari pihak MyBank.

Potensi Jalur Hukum
Dari perspektif hukum dan peraturan perbankan, jika pihak MyBank tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana tersebut, Jeser menegaskan jalur hukum akan menjadi opsi utama.
Sengketa ini berpotensi melibatkan:
- POJK 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, yang mengatur batas waktu penanganan pengaduan.
- UU Perbankan (UU No. 7/1992 jo. UU No. 10/1998) terkait prinsip kehati-hatian dan perlindungan dana nasabah.
- Mekanisme penyelesaian melalui LAPS SJK jika penyelesaian internal bank tidak memuaskan.
Jeser juga mengingatkan bahwa penyelesaian kasus ini penting bukan hanya untuk dirinya, tetapi sebagai pembelajaran dan evaluasi manajemen agar pemilihan pimpinan cabang di masa depan dilakukan dengan seleksi ketat demi menjaga nama baik dan kepercayaan publik.
➡️ **Laiden Sihombing