
Bandung, SINARPOS.com — Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil mengungkap praktik penipuan yang dilakukan seorang pria berinisial IRV yang menyamar sebagai pejabat kejaksaan. Penindakan dilakukan di wilayah Kabupaten Bogor pada Selasa malam (17/03/2026).
Penangkapan dilakukan setelah tim memantau pergerakan pelaku dengan dukungan teknologi penginderaan intelijen. IRV akhirnya diamankan di kediamannya dan langsung diserahkan ke Kepolisian Resor Depok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai perilaku IRV yang kerap berpenampilan layaknya pejabat kejaksaan.
Dalam aksinya, pelaku mengaku sebagai jaksa dengan jabatan strategis, bahkan menyebut diri sebagai Direktur Penyidikan pada Kejati DKI Jakarta hingga Direktur Penyidikan Jampidsus.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat aksinya sebagai “jaksa gadungan”.
Di antaranya seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) lengkap dengan atribut pangkat, pakaian bidang tindak pidana khusus (PBUT), serta kartu identitas kejaksaan palsu.
Modus penipuan IRV terbilang rapi dan berlangsung sejak April 2025. Dengan identitas palsu tersebut, ia berhasil mendekati seorang wanita hingga menjalin hubungan serius.
Bahkan, pelaku sempat menjanjikan pernikahan dan melakukan sesi foto pre-wedding menggunakan atribut kejaksaan.
Namun, kecurigaan korban muncul setelah beberapa bulan berjalan. Untuk memastikan kebenaran identitas pelaku, korban mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dari hasil klarifikasi, dipastikan bahwa IRV bukan bagian dari institusi kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan institusi negara.
Masyarakat juga diminta tidak ragu melapor ke kantor kejaksaan terdekat atau melalui kanal resmi, termasuk media sosial dan hotline yang disediakan.
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa penyalahgunaan atribut dan identitas aparat penegak hukum masih kerap terjadi, dengan modus yang semakin meyakinkan dan menyasar korban secara personal.
**Humas Kejati Jabar





