SINARPOS.com Kota Bandung, 13 Juni 2025 || Sekretaris Daerah Kota Bandung, H.Iskandar Zulkarnain ST, MM memastikan mendukung upaya penegakan hukum oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Pramuka tahun 2017, 2018 dan 2020.
“Pemkot Bandung akan sangat terbuka terhadap penegakan hukum. Pemkot Bandung tidak akan pernah menghalang-halangi penegakan hukum,” kata Iskandar Zulkarnain, Jumat 13 Juni 2025.
Terkait pegawai Pemkot Bandung yang terlibat dalam kasus tersebut, Zulkarnai mengatakan, Pemkot Bandung tetap memagang azas praduga tak bersalah.
“Karena sudah berada di ranah hukum, kita serahkan penyelesaiannya kepada Kejati Jabar,” ujarnya.
Kendati demikian, Iskandar Zulkarnain menyatakan, hal ini menjadi pengingat bagi para ASN Pemkot Bandung lainnya untuk tidak sekali-kali melanggar hukum. Para ASN Pemkot Bandung harus melaksanakan tugasnya secara akuntabel dan bertanggung jawab.
“Semua pekerjaan dan tanggung jawab harus dilakukan dengan akuntabel dan sesuai aturan. Itu yang harus dipegang oleh para ASN Pemkot Bandung,” tuturnya.
Selain itu, Iskandar Zulkarnain memastikan akan segera menunjuk pejabat baru agar pelayanan di instansi terkait tidak terganggu.**