
Sinarpos.com
Medan – Polda Sumut memulangkan 6 dari 29 orang diamankan saat menggerebek ruko yang dijadikan lapak judi di Jalan Letnan Mumah Purba, Kelurahan Padang Mas, Kabanjahe, Senin (8/9/2025) siang.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintulan melalui Kasubbid Penmas AKBP Siti Rohani Tampubolon saat dikonfimasi, Rabu (10/9/2025).
“23 orang ditahan sementara 6 orang yang tidak terbukti dipulangkan kepada keluarganya,” ujarnya
Saat ditanya apakah dari 29 ditangkap ada pengguna narkoba dan apakah prosesnya akan dilimpahkan ke Polres Karo, AKBP Siti belum memberikan jawaban.
Diketahui sebelumnya Polda Sumut melalui Ditreskrimum dan Pomdam I/BB melakukan penggerebekan yang dipimpin Kasubdit III Jatanras Ditreskrmum, Kompol Jama Purba di sakah satu ruko di Kabanjahe.
Dari penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan puluhan orang yang merupakan pemain, bandar, pekerja lapak judi dan menyita mesin judi berupa meja ikan serta permainan dadu.
(ard)