
Medan – Empat orang pria yang mengaku sebagai debt collector ilegal diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan usai melakukan aksi perampasan terhadap seorang wanita bernama Lia Praselia (35). Insiden ini terjadi di Jalan Stadion, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa keempat pelaku telah melakukan tindakan kriminal dengan modus operandi pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP) dan ancaman kekerasan (Pasal 368 KUHP).
“Pelaku mengaku sebagai debt collector dan berusaha merampas kendaraan serta ponsel korban dengan dalih tunggakan kredit, padahal mobil tersebut telah lunas,” ujar Kombes Gidion, Kamis (22/5/2025).
Identitas Pelaku dan Kronologi Kejadian

Empat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial YAS (55), AKN (39), BS (47), dan RT (48). Aksi mereka terjadi pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 14.44 WIB.
BACA JUGA : Polda NTB Tangkap 5 Debt Collector Diduga Lakukan Perampasan dan Pemerasan di Lombok Timur
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, para pelaku bersama enam orang lainnya mencoba menghentikan mobil korban. Mereka bahkan merampas 1 unit ponsel dan mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BK 1813 VV milik Lia.
“Ini adalah bentuk premanisme yang tidak akan kita toleransi di Kota Medan. Meski Operasi Pekat telah ditutup, penegakan hukum terhadap tindakan seperti ini akan tetap digencarkan,” tegas Kapolrestabes.
Kesaksian Korban: Anak Saya Trauma
Korban, Lia Praselia, mengungkapkan bahwa mobil yang dikemudikan suaminya diberhentikan secara paksa oleh para pelaku yang mengklaim kendaraan tersebut masih milik leasing. Padahal menurut Lia, seluruh cicilan telah lunas.
BACA JUGA : Sita Dua Mobil, Tim Puma Polda NTB Ciduk Komplotan Preman Berkedok DC di Lombok
“Mereka paksa suami saya keluar. Setelah adu argumen, kami sepakat menyelesaikan masalah ini di Polsek Medan Kota. Namun saat di sana, salah satu pelaku malah merebut kunci dan mengunci mobil kami,” ujarnya.
Lia juga menuturkan bahwa ia sempat merebut kembali kunci dari tangan pelaku karena anaknya masih berada di dalam mobil.
“Anak saya sangat trauma akibat kejadian ini,” tambah Lia dengan suara bergetar.
Langkah Hukum dan Peringatan bagi Debt Collector Ilegal
Kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak akan memberikan ruang bagi oknum-oknum yang mengatasnamakan debt collector namun bertindak di luar hukum.
BACA JUGA : Masyakakat Butuh Lingkungan Aman dan Bebas Premanisme
“Ini adalah bentuk penegakan hukum terhadap aksi premanisme dan penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang tidak sah,” tutup Kombes Gidion.
(ard)