
Sinarpos.com
Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengelar kegiatan gerebek sarang narkoba (GSN) di wilayah hukum Polsek Medan Baru. Menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan aktivitas dan lokalisasi peredaran narkoba jenis sabu di Jalan S.Parman, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.
Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu PM Tambunan, SH, MH, melakukan gerebek sarang narkoba (GSN). Minggu (11/1/2026).
Saat penggerebekan tersebut, para pemakai (pecandu narkoba) berhasil melarikan diri dari kejaran petugas.
“Berdasarkan dumas, tim unit Reskrim Polsek Medan Baru gerak cepat menindaklanjuti terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkoba jenis sabu di Jalan S.Parman, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru. Dalam GSN tersebut para pemakai narkoba berhasil melarikan diri kejaran petugas,” ungkap PM Tambunan kepada Sinarpos.com
Dari hasil GSN tersebut, petugas mendapati alat isap narkotika jenis sabu dan plastik klip yang berserakan di TKP.
“Mengetahui petugas, para pemakai terjun/kabur masuk ke sungai babura dan petugas mendapati alat isap narkotika jenis sabu dan plastik klip yang berserakan,” pungkasnya.
(ard)





