Dua Pelaku Konten Kreator di Sergai Ditangkap Polda Sumut, Ditemukan BB Ekstasi 4,3 Gram

Sinarpos.com

Serdang Bedagai – Seorang penggiat media sosial Facebook berinisial PU alias BY, warga Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara.

Ia diringkus bersama rekannya, KL, saat melakukan transaksi narkoba jenis pil ekstasi di salah satu hotel kawasan Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, penangkapan tersebut merupakan hasil operasi undercover buy yang dilakukan petugas dari Diresnarkoba Polda Sumatera Utara.

Saat transaksi berlangsung, polisi langsung menyergap keduanya dan menemukan 11 butir pil ekstasi siap edar dari tangan PU alias BY.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan penangkapan tersebut.“Betul, pelaku sudah diamankan oleh personel Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya Selasa (4/11/2025).

Kombes Fery Walintukan mengatakan, dari pelaku diamankan barang bukti sebanyak 10 butir warna hijau kuning yang ditemukan pada satu gulungan tisu dan 1 butir pil ekstasi warna orange bertuliskan “Trumph”.

“Seluruh barang bukti diamankan dari dalam tas selempang berwarna hitam, dengan total berat bersih seluruhnya 4,3 gram,”sebutnya.

Penangkapan PU alias BY menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan narkoba di Sumatera Utara yang melibatkan berbagai kalangan, termasuk figur publik di media sosial.

Menariknya, sebelum ditangkap dalam kasus narkoba, PU alias BY juga sempat dilaporkan ke Polres Serdang Bedagai atas dugaan pencemaran nama baik Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya alias Wiwik.

Dalam laporan tersebut, PU alias BY diduga memposting ujaran yang bernada penghinaan terhadap bupati melalui akun Facebook miliknya dengan nama “Bang Yuka”.

Kasus dugaan penghinaan itu kini masih dalam proses penyelidikan di Polres Sergai, sementara dalam kasus narkoba, PU alias BY akan menghadapi proses hukum di Polda Sumatera Utara.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lain yang terkait dengan pelaku.

(ard)

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
    error: Maaf.. Berita ini diprotek