
Sinarpos.com
MEDAN – Proses hukum dugaan korupsi pembuatan Video Profil Desa di Kabupaten Karo dengan terdakwa Amsal Christy Sitepu memulai babak baru. Terdakwa yang mendapat banyak simpati masyarakat terutama pelaku Ekonomi Kreatif pada Selasa (31/3/2026) penahanannya ditangguhkan.

Tak tanggung-tanggung, yang menjamin penangguhan Amsal Christy Sitepu adalah Seluruh Anggota Komisi III DPRI RI. Pengajuan Penangguhanya pun langsung diantar Anggota Komisi III dari Partai Demokrat Hinca Panjaitan ke PN Tipikor Medan. Hinca Panjaitan juga mengawal prosesnya hingga Amsal Christy menghirup udara bebas.
Hinca Panjaitan menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus video profil desa di Kabupaten Karo. Penangguhan itu, kata Hinca, merupakan hasil rekomendasi Komisi III DPR RI yang telah melalui mekanisme resmi di parlemen. Surat permohonan diajukan oleh Ketua Komisi III kepada pimpinan DPR, kemudian diteruskan kepada Majelis Hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri Medan.
“Benar, bahwa hari ini surat permohonan penangguhan dari DPR RI kepada Majelis Hakim lewat Ketua Pengadilan atas nama Amsal Christy Sitepu untuk ditangguhkan telah kami sampaikan. Dan barusan selesai, dikabulkan,” ujar Hinca.
Dijelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang salah satu poinnya mendorong penangguhan penahanan terhadap Amsal. Menurut Hinca, dirinya juga mendapat arahan langsung dari Wakil Ketua DPR RI untuk membawa dan menyerahkan surat tersebut ke pengadilan.
“Setelah selesai RDP, surat dari Ketua Komisi III ke pimpinan DPR, lalu pimpinan DPR membuat surat kepada Majelis Hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri Medan. Tadi pagi surat itu tiba dibawa staf kami dan saya sampaikan langsung ke pimpinan pengadilan,” jelasnya.
Usai menyerahkan surat penangguhan, Hinca langsung menuju Rumah Tahanan Tanjunggusta untuk menjemput Amsal sekaligus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hinca menegaskan, dirinya bertindak sebagai penjamin dalam penangguhan tersebut. Ia memastikan akan membawa kembali Amsal ke persidangan pada keesokan harinya untuk mendengarkan putusan majelis hakim.
“Nanti ini saya ambil dia dari rutan bersama-sama JPU. Setelah itu saya serahkan ke Ibu Mia untuk diantar ke Kabanjahe. Besok pagi jam 8, saya tanggung jawab membawa lagi ke ruang persidangan untuk menerima dan mendengar putusan,” ujarnya.
Hinca menyebut bahwa langkah DPR RI ini merupakan bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat, khususnya pekerja kreatif yang mengikuti perkembangan kasus tersebut. Dikaitkannya, hal ini dengan komitmen pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong sektor ekonomi kreatif.
“Harapan masyarakat, harapan netizen, harapan banyak pekerja kreatif di Indonesia telah dijawab oleh negara. Para pekerja kreatif tidak usah khawatir, teruslah berkreasi karena negara membutuhkan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Hinca turut menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Medan yang dinilai responsif dalam menangani permohonan tersebut. “Saya kira Pengadilan Negeri Medan hari ini sangat respons dan mendengar harapan masyarakat. Kita memberi apresiasi karena telah mengabulkan permohonan penangguhan,” katanya.
Sementara itu, terkait koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Karo, Hinca menyatakan akan segera melakukan komunikasi. Namun demikian, ia tetap menyuarakan kritik terhadap kinerja Kejari Karo dalam penanganan perkara tersebut. “Kita hormati kerja-kerja Kejari Karo, tapi juga hormati apa yang sudah kita lakukan. Saya tetap mengawasi Kejari Karo dan tetap meminta copot, ganti semua karena ini sudah bikin heboh seluruh Indonesia. Biarkan nanti Jaksa Agung yang bekerja,” tegasnya.
Dalam kunjungannya, Hinca turut didampingi anggota DPRD Karo, Endamia Kaban, yang disebutnya untuk membantu pendampingan Amsal setibanya di daerah asal.
Di Rutan Tanjunggusta Medan, Amsal Sitepu tampak ke luar sekira pukul 15.50, ia ke luar didampingi Hinca Panjaitan dan petugas dari Rutan Medan. Ia pun melempar senyum ke sejumlah wartawan yang sedang menunggu di depan pintu masuk rutan. “Saya berterima kasih untuk semua dukungan yang sudah diberikan. Kebebasan hari ini akan menjadi kebebasan para pekerja ekonomi kreatif yang ada di Indonesia,” ucap Amsal.
Amsal mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Komisi III DPR RI, terkhusus untuk Hinca Panjaitan yang mewakili Komisi III DPR RI yang telah menjadi penjamin atas penangguhan penahanan dirinya. “Dan tidak lupa juga untuk Pengadilan Negeri Medan serta Majelis Hakim yang memeriksa perkara saya ini, saya berterima kasih. Dan untuk setiap rekan-rekan media, netizen yang ada di Indonesia, dan terkhusus juga untuk semua pekerja ekonomi kreatif, pejuang ekonomi kreatif, dan tidak lupa untuk Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif,” ujarnya.
Berikut ini 5 poin kesimpulan rapat terkait kasus Amsal Christy Sitepu:
- Komisi III DPR RI mengingatkan agar dalam kasus Sdr. Amsal Christy Slepu, para penegak hukum mengedepankan penegakan keadilan, substantif daripada sekadar kepastian hukum formatisak, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP baru. Secara substantif kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikal Terjadi penggelembungan atau mark up dari harga baku. Termasuk melahirkan ide (konsap kreatif awal), kerja pengeditan (editing, pemotongan video (cutting) dan pengisian suara (dubbing) merupakan kerja kreatif yang tidak bisa secara sepihak dihargai nol rupiah.
- Komisi III DPR RI mengingatkan bahwa prioritas pemberantasan korupsi bukanlah sekadar pemenuhan target memenjarakan orang secara semena-mena, melainkan memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara. Dalam kasus Sdr. Amsal Christy Sitepu dengan nilai kerugian keuangan negara Rp 202.000.000,00 (dua ratus dua juta rupiah) tujuan penegakan hukum akan lebih tercapai jika sejak awal dimaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.
- Komisi III DPR RI meminta agar para penegak hukum mempertimbangkan putusan pengadilan tidak menjadi preseden yang kontra-produktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia karena ancaman pidana atau over-kriminalisasi dengan orientasi keadilan retributif atau pemenjaraan.
- Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Sdr. Ar Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan, serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat termasuk bagi pekerja industri kreatif, sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Komisi III DPR RI mengajukan agar Sdr. Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin.
Diketahui, proses hukum Amsal Christy Sitepu atas pengadaan Video Profil Desa di Kabupaten Karo di Kejari Karo hingga ke PN Tipikor Medan ini menggemparkan publik. Publik memprotes pemidanaan pelaku usaha Ekonomi Kreatif ini.
Penetapan kerugian negara yang menaksirkan biaya ide, editing, cutting dan dubbing hanya Rp. 0 menjadi sorotan ramai. Kejari Karo menyatakan proses hukum Amsal Chrity Sitepu sesuai aturan hukum.
Atas penangguhan penahanan Amsal Christy Sitepu dan ramainya kritik publik, belum mendapatkan tanggapan dari Kajati Suut dan jajaran. Kajati Sumut Harli Siregar, Asisten Pengawasan Agung Ardyanto belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan, Rabu (1/4/2026) via pesan Whats App.
Namun Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi pada media ini, Rabu (1/4/2026) mengaku, proses penangguhan Amsal C Sitepu menjadi kewenangan Majelis Hakim PN Tipikor Medan. “Klo masalah penangguhan dan penangguhan abg bsa lgsung tanyakan ke Majelis Hakimnya atau pihak ybs,” kata Rizaldi.
Sementara atas temuan kerugian negara, Rizaldi menyatakan, soal penetapan 0 itu biaya pembuatan dubing dan cuting itu sudah masuk pembiayaan sebelumnya dan terjadi doble pembayaran. Dia juga menyatakan, Tim Kejari Karo telah diperiksa Bidang Pengawasan Kejati Sumut. “Tim Jaksa dan Kajarinya sdh dilakukan pmeriksaan atau klarifikasi oleh Bid. Pengawasan dan blum ada kesimpilan hasil pemerksaannya,” pungkasnya.
Pasca penangguhan, terlihat puluhan papan bunga menghiasi Rutan Medan dan PN Tipikor Medan. Terlihat ucapan selamat atas dibebaskannya Amsal C Sitepu tertulis dalam papan bunga dari para Anggota Komisi III DPRI RI dan tokoh penting di Republik ini.
(ard)





