
Sinarpos.com
Medan – Direktorat Narkoba Polda Sumut merazia tempat hiburan malam (THM) Helen di Jalan A. Rifai, Medan, Selasa (4/11/2025) dinihari. Dari hasil pemeriksaan, 36 pengunjung dinyatakan negatif narkoba, sementara satu orang positif narkoba.
Razia tersebut, berdasarkan Surat Perintah Nomor: 3947/XI/Pam.3.3/2025 tanggal 3 November 2025, merupakan bagian dari upaya preventif Polda Sumut untuk menekan peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung dan pengecekan di seluruh area hiburan malam tersebut. Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika, petugas tetap melakukan tes urine terhadap 37 orang yang dicurigai.
Andrisetiawan (36), warga Desa Suka Maju, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Aceh, dinyatakan positif narkoba.
Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menegaskan bahwa kegiatan razia ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dan memastikan tempat hiburan malam bebas dari tindak pidana narkotika.
“Razia ini merupakan langkah preventif dan deteksi dini terhadap potensi peredaran narkotika di tempat-tempat hiburan malam. Kegiatan serupa akan terus kami lakukan secara rutin dan terukur,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengunjung yang terbukti positif narkoba akan menjalani pemeriksaan lanjutan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, baik pengunjung maupun pihak pengelola tempat hiburan. Polda Sumut berkomitmen menciptakan lingkungan hiburan yang sehat dan aman,” tegasnya.
Polda Sumut juga mengimbau masyarakat, untuk berperan aktif dalam mendukung program pemerintah dan kepolisian dalam memerangi narkoba serta menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Sumatera Utara.
(ard)






