
Sinarpos.com
Aceh Timur – Ditresnarkoba Polda Sumut menyita 10 kilogram sabu-sabu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Aceh Timur, dari dua kurir berinisial RM dan SB.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan operasi penangkapan dilakukan pada Jumat, 8 Agustus 2025.
“Waktu kejadian Jumat, 8 Agustus 2025, pukul 11.00 WIB, di parkiran minimarket Jalan Lintas Medan-Banda Aceh,” ujar Calvijn dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 12 Agustus 2025.
Narkotika tersebut, kata dia, diduga hendak diedarkan ke Palembang, Sumatera Selatan.
Awalnya, kata Calvijn, tim Ditresnarkoba Polda Sumut mengembangkan hasil pengungkapan kasus sebelumnya bahwa akan ada pengantaran sabu. Hasilnya sinkron dengan informasi adanya pengantaran narkotika melintasi wilayah Sumut dengan mobil.
Setelah dicek, mobil mobil Avanza silver pelat BK 1171 VN yang dipakai kedua tersangka melintas menuju Medan. Tim langsung menangkap keduanya dan menyita 10 kilogram sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh Guanyingwang.
Polisi juga menyita sebuah koper biru, dua handphone, dan uang tunai Rp850 ribu.
RM dan SB, sebut Calvijn, merupakan kurir yang diperintahkan tersangka berinisial P, kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Mereka diperintahkan oleh DPO P, yang berdomisili di Aceh, dengan uang jalan Rp5 juta dan akan diupah Rp30 juta per kilogram,” tuturnya.
Sedangkan sabu-sabu itu berasal dari BJ. “Barang bukti diambil dari DPO BJ di parkiran masjid Desa Seuneubok Pidie, Peureulak, Aceh Timur, yang akan diantar ke Palembang,” rinci Calvijn.
P dan BJ kini tengah diburu. Calvijn memastikan bakal mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang oleh para tersangka. Sedangkan kedua kurir dan barang bukti dibawa ke Mapolda Sumut untuk diusut lebih lanjut.
(ard/Humas Poldasu)