Ditreskrimum Polda Sumut Berhasil Gerebek Rumah PMI Ilegal di Batang Kuis, 3 Pelaku Diamankan
Sinarpos.com
Medan – Subdit Renakta Ditreskrimum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menangkap tiga orang pelaku dugaan perdagangan orang, di Kabupaten Deli Serdang, Minggu (18/5/2025) malam.
Dalam video amatir penangkapan, Polisi terlihat menggerebek satu unit rumah di Kecamatan Batang Kuis, Sabtu (17/5/2025) dini hari.
Dan ternyata ada banyak orang-orang berkumpul dengan aktivitas tidak wajar layaknya seperti di sekap.
Upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal kembali digagalkan.
Kali ini, Tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara berhasil membongkar jaringan perdagangan orang yang hendak memberangkatkan 26 calon PMI ilegal ke Malaysia.
Operasi penggerebekan berlangsung dramatis pada Jumat, 16 Mei 2025, di sebuah rumah penampungan di Jalan Sedar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
Penggerebekan ini menjadi bukti nyata kesigapan aparat kepolisian dalam memutus rantai sindikat perdagangan manusia yang kerap menyasar warga dari daerah-daerah terpencil dengan janji manis bekerja di luar negeri.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 26 orang calon PMI ilegal yang terdiri dari 18 laki-laki dan 8 perempuan.
Mereka berasal dari berbagai wilayah di Indonesia seperti Nusa Tenggara Timur (12 orang), Nusa Tenggara Barat (2 orang), Aceh (7 orang), Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, dan Sumatera Utara.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, para korban dijanjikan pekerjaan di sektor informal seperti pembantu rumah tangga, buruh kilang, dan pekerja kebun di Malaysia, dengan gaji sekitar 1.500 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp5 juta per bulan.
“Namun, mereka diminta menyetor uang keberangkatan sebesar Rp5 juta tanpa prosedur legal yang sesuai ketentuan perlindungan pekerja migran,” ucap Kombes Sumaryono.
“Ke-26 WNI ini rencananya akan dikirim menggunakan kapal tongkang menuju Malaysia. Kami berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ini dan mencegah potensi eksploitasi di luar negeri,” tegas Kombes Sumaryono dalam keterangannya pada Minggu (18/5/2025).
Dalam pengembangan kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka berinisial MF, K, dan HR yang diduga kuat sebagai perekrut sekaligus agen pengiriman PMI ilegal.
Ketiganya kini ditahan di Rutan Polda Sumut dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Mereka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang serta UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” ujar Kombes Sumaryono.
Sementara itu, ke-26 calon PMI ilegal yang telah diselamatkan langsung diserahkan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk dipulangkan ke daerah asal mereka masing-masing.
Proses ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam memastikan keselamatan serta hak-hak dasar warganya tetap terlindungi.
Kasus ini menyoroti pentingnya peningkatan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya menjadi PMI tanpa dokumen resmi serta perlunya pengawasan lebih ketat terhadap agen-agen ilegal yang masih bebas merekrut warga secara sembunyi sembunyi.
(ard)
Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.