Diduga Sarat Kejanggalan Terkait Kasus Pencurian di Lahan Kubah Sentang, Keluarga Terdakwa Minta Keadilan dan Perhatian Publik: “Lahan Milik Orangtua Razali Kenapa Harus Ditahan, Ini Permainan Penguasa yang Banyak Uang”

Sinarpos.com

Deliserdang – Dunia peradilan di Kabupaten Deli Serdang kembali menjadi sorotan setelah beberapa kali persidangan perkara pidana pencurian dengan dalil gugatan yang sama menghasilkan putusan berbeda dari para saksi-saksi di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang. Kejanggalan ini menimbulkan dugaan adanya intervensi dan permainan dalam proses persidangan.

Kasus Perkara Pidana No.1136/Pid.B/2025/PN.Lbp yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang, antara terdakwa I Muhammad Razali dan terdakwa II Budi Syahputra sudah diputuskan 1 tahun 6 bulan oleh Hakim Sulaiman, S.H., M.H., di PN Lubuk Pakam.

Dalam persidangan perkara pidana pencurian yang sudah digelar kurang lebih sembilan kali di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Diduga kejanggalan itu menyangkut peran jaksa, hakim, hingga institusi kepolisian.

“Proses persidangan itu masih jauh dari harapan publik untuk bisa menggali fakta-fakta sebenarnya (materiil) dan mengungkap keadilan atas kasus yang menimpa paman saya,” ujar Louis Keponakan terdakwa Muhammad Razali kepada awak media Sinarpos.com. Sabtu (18/10/2025).

Berdasarkan amatan investigasi awak media Sinarpos.com di lapangan, ada beberapa kejanggalan sebagai berikut:

1. Hakim mengkesampingkan barang bukti berupa video rekaman yang diserahkan kuasa hukum terdakwa Aan Novriandi,S.H., sehingga barang bukti berupa video hasil investigasi liputan awak media Sinarpos.com di lokasi tidak dipaparkan di persidangan.

2. Jaksa Penuntut Umum Ferawaty Naibaho bersikukuh dengan barang bukti video rekaman tidak memiliki hasil Laboratorium Digital Forensik dari pihak berwenang.

3. Pengakuan para saksi-saksi tidak valid dan berbeda dengan penyidik Polsek Pantai Labu dalam hal mengutarakan jumlah barang bukti berupa kayu.

4. Nota pembelian berupa bon dari panglong tidak menjadi pedoman kuat sebagai barang bukti.

Dalam keteranganya, Louis menyampaikan sejumlah dugaan serius antara Leo Damanik,Kepala Desa Kubah Sentang serta pihak Polsek Pantai Labu adanya lobi-lobi perkara.”Lahan yang di kubah sentang itu punya orangtua paman saya (Razali-red) jadi kenapa harus ditahan, ini jelas permainan penguasa yang memiliki banyak uang,” sebutnya.

Hal senada disampaikan Samsul Kaur Pembangunan Kantor Kepala Desa Kubah Sentang mengatakan kalau dirinya dari kecil tinggal di Kubah Sentang Kabupaten Deliserdang. ” Saya tau betul Razali, dia orangnya ramah,taat ibadah dan mana mungkin dia mencuri di atas lahan milik orangtuanya sendiri, Tanah itu masuk wilayah Kubah Sentang dan atas nama Pak Burhan orangtua Razali,” ujar Samsul

“Ini pasti ada unsur mafia tanah yang menginginkan tanah milik orangtua Razali, karena bukan tanah milik pak Burhan aja, lahan yang ada di Kubah Sentang akan dikuasai Ribuan Hektare oleh pihak pemerintah setempat,”imbuhnya.

Sementara itu Ihwan Hidayat Kepala Desa Kubah Sentang saat awak media Sinarpos.com melakukan kunjungan ke kantor Kepala Desa, yang bersangkutan jarang di kantor.

” Pak Kades jarang di kantor bang,” kata warga disekitar kantor Kepala Desa kubah Sentang.

(ard)

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
    error: Maaf.. Berita ini diprotek