
Sinarpos.com
Deliserdang – Dunia peradilan di Kabupaten Deli Serdang kembali menjadi sorotan setelah dua perkara perdata dengan dalil gugatan yang sama menghasilkan putusan berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. Kejanggalan ini menimbulkan dugaan adanya intervensi dan permainan dalam proses persidangan.