Diduga Pemilik Kios Menjual Pupuk Bersubsidi Melebihi HET, Petani Kampung Mulyo Dadi Menjerit Dan terbebani!!!
Penimbunan Pupuk Bersubsidi Dapat Dijerat Sanksi Pidana, Merugikan Petani
Tulang Bawang – Selasa, 8 April 2025 – Penimbunan pupuk bersubsidi yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Tindakan ini dapat dijerat dengan sanksi pidana dan berpotensi menyebabkan kelangkaan pupuk yang akhirnya merugikan petani.
Pupuk bersubsidi dirancang untuk meringankan beban petani dalam proses produksi pertanian. Namun, faktanya masih ditemukan sejumlah kios yang menjual pupuk bersubsidi dengan harga lebih tinggi dari yang ditetapkan pemerintah. Hal ini tidak hanya membebani petani, tetapi juga bertentangan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung sektor pertanian dan program ketahanan pangan nasional.
Salah satu dugaan pelanggaran terjadi di Kampung Mulyo Dadi, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang. Oknum Ketua Kelompok Tani berinisial S diduga bekerja sama dengan Pemilik Kios Rahmat yang berinisial P dan Distributor PT Mahakam. Mereka diduga menjual pupuk bersubsidi di atas HET, sehingga membuat petani di daerah tersebut merasakan beban ekonomi yang berat akibat harga pupuk yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Bukan hanya harga yang tinggi, petani di Kampung Mulyo Dadi juga dilaporkan dibatasi dalam pembelian pupuk, hanya diperbolehkan membeli maksimal satu kwintal per E-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Pembatasan ini semakin memperburuk kondisi petani yang membutuhkan pupuk untuk kebutuhan produksi mereka.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 644/KPTS/SR.310/M/11/2024, harga HET pupuk bersubsidi telah ditetapkan sebagai berikut:
- Urea: Rp2.250/kg
- NPK Phonska: Rp2.300/kg
- NPK untuk Kakao: Rp3.300/kg
- Pupuk Organik: Rp800/kg
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dengan Pemilik Kios Rahmat (inisial P) diduga menjual pupuk bersubsidi lebih mahal dari harga yang ditentukan.
Sebagai bentuk sanksi, pemerintah berencana untuk mengambil tindakan tegas terhadap kios yang terbukti melanggar aturan harga pupuk bersubsidi. Salah satu langkah yang akan diambil adalah mewajibkan kios tersebut untuk mengembalikan selisih harga yang telah diterima dari petani yang dirugikan dan memasang spanduk komitmen yang menyatakan bahwa mereka akan menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan HET yang berlaku.
Tindak pidana ini dapat dijerat dengan hukum sesuai dengan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1999, yang mengatur tentang tindak pidana ekonomi. Sanksi bagi pelaku dapat berupa hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal sebesar Rp1 miliar.
Dalam hal ini, media sebagai pilar keempat demokrasi dan kontrol sosial berharap agar pihak yang berkompeten, khususnya aparat penegak hukum (APH), segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran ini.
Pemerintah pusat, provinsi, serta pihak terkait lainnya diharapkan dapat mengambil langkah cepat untuk melindungi hak-hak petani dan memastikan distribusi pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, tim media akan mengawal perkembangan informasi selanjutnya.
Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.