
Konkep, 23 September 2025 — Sekretaris Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menyoroti pelaksanaan proyek renovasi/penambahan ruangan Puskesmas Waworete yang dinilai menyalahi aturan lalu lintas.
Sekretaris LIRA Konkep, Isran, menyebut penumpukan material proyek di bahu jalan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). “Kami sudah menemui pengawas lapangan PT. Payung Karya Nusantara atas nama Jo dan menegur agar material tidak ditumpuk di bahu jalan,” ujarnya.
Menurutnya, penumpukan material di lokasi tersebut berpotensi mengakibatkan kecelakaan bagi masyarakat pengguna jalan. “Sudah banyak masyarakat yang mengeluh. Kondisi ini jelas mengganggu kenyamanan dan membahayakan keselamatan,” tegas Isran.
Diketahui, proyek renovasi Puskesmas Waworete dikerjakan oleh PT. Payung Karya Nusantara yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No. 227 C, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan nomor kontrak 08/SP/T/DINKES/VII/2025.
Meski sudah berlangsung beberapa hari, hingga kini belum ada tindakan dari pihak pelaksana untuk memindahkan material agar tidak lagi menumpuk di bahu jalan.
Isran menambahkan, praktik tersebut berpotensi terkena sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 274 dan 275 UU LLAJ, yang mengatur larangan dan sanksi terhadap kegiatan di jalan yang dapat mengganggu ketertiban lalu lintas serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Laporan : Redaksi