Diduga ibu Prapti pemilik Kios Rahmat Menjual Pupuk Bersubsidi melebihi HET, Petani Kampung Mulyo Dadi Menjerit Dan terbebani!!!
Penimbunan pupuk bersubsidi merupakan tindak pidana ekonomi yang dapat dikenai sanksi pidana. Penimbunan pupuk bersubsidi dapat berdampak pada kelangkaan pupuk dan merugikan petani.
Selasa – 8 April 2025

Tulang bawang – Pupuk bersubsidi yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap regulasi yang ditetapkan pemerintah. Itu bisa menyulitkan petani dalam proses produksi hingga akhirnya hasil pertanian menjadi tidak maksimal.
Pupuk subsidi dirancang untuk meringankan beban petani. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya kios yang menjual pupuk di atas HET. Ini tidak hanya merugikan petani, tetapi juga bertentangan dengan tujuan Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung sektor pertanian dan program ketahanan pangan nasional,
Dugaan penjualan Pupuk Bersubsidi di Atas HET, terjadi dikampung Mulyo Dadi Kecamatan Rawa Pitu Kabupaten Tulang Bawang oleh oknum Ketua kelompok Tani yang bernama Supri berkerjasama dengan Pemilik Kios Rahmat yang bernama Bu Prapti Distributor PT Mahakam, Sehingga membuat Para petani menjerit dan terbebani dengan harga Pupuk bersubsidi yang dijual diatas HET, bukan hanya dijual diatas harga HET, Petani kampung Mulyo Dadi pun dibatasi untuk pembelian nya hanya 1 kwintal per Erdkk.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di tingkat kios telah ditetapkan dengan harga, untuk jenis Urea: Rp2.250/kg, NPK Phonska: Rp2.300/kg, NPK untuk kakao: Rp3.300/kg dan untuk Pupuk organik: Rp800/kg.
Namun berbeda apa yang telah dilakukan oleh pemilik Kios Rahmat bernama Bu Prapti yang mana terindikasi dan diduga telah menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Bagi kios yang terbukti melanggar aturan pupuk Indonesia mengambil tindakan dengan mewajibkan mereka mengembalikan selisih harga kepada petani yang telah dirugikan akibat penjualan diatas HET dan memasang spanduk komitmen yang menyatakan bahwa mereka akan menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan HET yang berlaku.Hal itu disampaikan dengan asas bahwa sesuai dan mengacu berdasarkan pasal 2 UU no 20 tahun 2001, sangsinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp. 1 milliar.
Terkait penyaluran pupuk ini kami para media mendatangi kediamannya ketua Gapoktan yang bernama pak Supri untuk menindak lanjuti pemberitaan kami Tempo hari ,Menurut keterangan pak Supri itu hanya tempat penimbunan pupuk, karna gudang kios Rahmat tersebut sedang dalam perbaikan,juga Proses penyaluran pupuk kepada kelompok tani di desa ini ibu Prapti semua yang mengusur,Saya hanya menyiapkan tempat,ujarnya pak Supri
Terungkap juga pada Tahun 2024 menurut kelompok tani desa/kampung Mulyo Dadi harga pupuk PHONSKA dan UREA Rp340,000 per kwintal.Lalu pak Supri pun selaku ketua Gapoktan protes karna petani kami merasa keberatan,dan di tahun 2025 harga pupuk PHONSKA dan UREA menjadi Rp300,000,. per kwintal keterangan pak Supri hari ini .
Dengan temuan tim awak media tersebut yang notabene sebagai pilar ke 4 pemerintah dan selaku sosial control kebijakan pemerintah pusat, provinsi serta kabupaten meminta agar para pihak yang berkompeten, APH khususnya pihak kepolisian agar segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan tersebut diatas..
Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.