Diduga Ada Pembiaran, Satpol PP Badung Sudah 3 Kali Hentikan Pembangunan Villa Tak Berizin di Lahan Dilindungi

**SINARPOS.com Badung, Senin (3/11/2025) . Pembangunan villa di Banjar Gunung Pande, Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, kembali dihentikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung karena tidak mengantongi izin, hasil investigasi lapangan dari time fas respon center polri ( FRIC).

Penghentian ini tercatat telah dilakukan *untuk ketiga kalinya“, menimbulkan dugaan adanya pembiaran sehingga aktivitas pembangunan terus berlanjut.

Villa tersebut didirikan di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) serta berada pada *zona penyangga tempat suci tipe II“, berdekatan dengan “Pura Beji

Selain itu, pembangunan diketahui mendirikan fasilitas toilet di area pura, sehingga memicu penolakan keras warga adat setempat.

Sidak terbaru dilakukan pada Jumat lalu, kemudian dilanjutkan dengan pemanggilan pemilik pada Senin (3/11/2025) melalui surat panggilan *640/396/N111/PPNS/Sat.PP

“Karena terbukti melanggar, akhirnya pembangunan tersebut dihentikan,” ungkap salah satu petugas.

Namun, meski telah dihentikan beberapa kali—termasuk pada “31 Oktober 2025—aktivitas kembali terlihat beberapa pekan kemudian, sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan dan komitmen penegakan hukum.

Pemilik Diduga Warga Negara Asing dan Adanya Pemberian Uang*

Menurut keterangan sumber, villa tersebut diduga dimiliki oleh seorang warga negara Rusia. Nama tidak ingin dipublikasikan, dan formalitas administrasi diduga menggunakan nama warga lokal bernama Dewi, berdomisili di Banjar Gunung Pande

Pembangunan juga dilakukan di kawasan sungai produktif, yang seharusnya memiliki aturan khusus perlindungan.

Warga menyebut adanya dugaan pengondisian terkait kelanjutan pembangunan. Informasi yang berkembang menyatakan adanya indikasi penyerahan uang kepada pihak tertentu, antara lain:

  • Sekitar Rp 11 juta kepada pekaseh/pengelola pengairan adat, dan
  • Sejumlah uang per are kepada kepala lingkungan (kelian).

Dugaan pungutan ini masih memerlukan penelusuran lebih lanjut.

Penolakan masyarakat berlangsung sejak awal karena pembangunan dinilai tidak menghormati kawasan suci.

“Ini sangat tidak menghargai tempat ibadah, toilet saja mereka bangun di atas pura,” ujar salah satu tokoh adat.

Sejumlah peringatan telah diberikan, termasuk pemasangan baliho larangan. Dalam sidak 8 Juli 2025, petugas hanya menemukan buruh bangunan tanpa dokumen perizinan.

Saat ini terdapat dua unit villa yang sudah terbangun dan masuk agenda penanganan intensif pemerintah daerah. Tokoh adat menegaskan, selain tindakan pemerintah, masyarakat akan tetap mengawasi perkembangan kasus ini.

“Karena pembangunan di wilayah sakral, kami di desa adat bersama tokoh agama akan melakukan pengawasan ketat,” tegasnya.

Di sisi lain, minimnya tindakan tegas pemerintah daerah memberi sinyal ambigu: Bali ingin membatasi pembangunan di daerah sakral, namun praktik di lapangan menunjukkan celah besar penegakan hukum.

Kasus ini berpotensi menjerat pihak terkait dengan:

  • Pelanggaran tata ruang (UU No. 26/2007)
  • Pelanggaran lingkungan hidup (UU No. 32/2009)
  • Dugaan perusakan cagar budaya/adat
  • Penggunaan identitas lokal untuk mengelabui kepemilikan WNA
  • Dugaan gratifikasi kepada pejabat adat/kelian

Jika dibiarkan, kasus ini bisa menjadi preseden buruk:
lahan suci bisa “dibeli,” aturan bisa “ditawar.”

Bali selama ini dikenal dengan tata ruang yang menyatu antara alam, adat, dan spiritualitas. Di Tumbak Bayuh, identitas itu kini sedang diuji.

Di balik tembok villa semi modern itu, bukan hanya beton yang terpasang, tetapi juga pertanyaan tentang arah masa depan pulau ini: Apakah Bali tetap menjadi tanah suci, atau hanya menjadi katalog real estat global?

Pertarungan masih panjang. Warga menunggu tindakan tegas;
waktu yang akan menjawab apa yang sebenarnya terjadi di Gunung Pande.

“Bali bukan hanya destinasi—Bali adalah jiwa,” ujar seorang warga menutup percakapan.


➡️ **Yanti

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
    error: Maaf.. Berita ini diprotek