Diduga Abaikan Hak Karyawan, Perusahaan “CIMONI” di Bungo Dilaporkan ke DPC RATU PRABU 08, Bupati Diminta Bertindak Tegas

BUNGO – SINARPOS.com – Tiga orang karyawan berinisial R, G, dan N dari perusahaan “CIMONI” yang beralamat di Jalan Cengkeh, Kelurahan Pasir Putih, Kabupaten Bungo, mendatangi DPC RATU PRABU 08 Bungo untuk melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang mereka alami.

Pengaduan tersebut disampaikan pada 14 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam laporannya, para karyawan mengaku menghadapi sejumlah persoalan serius yang diduga dilakukan oleh manajemen perusahaan di bawah pimpinan seorang manajer bernama Faisal.

Adapun pokok pengaduan yang disampaikan kepada DPC RATU PRABU 08 antara lain:

  1. Surat Keputusan (SK) kerja tidak diberikan kepada karyawan.
  2. Tidak didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
  3. Tidak mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Kartu ATM salah satu karyawan ditahan sebagai jaminan kredit motor.
  5. Upah yang diterima diduga tidak sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Regional (UMR).

Mengadu ke Dinas Tenaga Kerja

Pada hari yang sama, karyawan berinisial N, didampingi seorang pria yang enggan disebutkan namanya, juga mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bungo. Mereka bertemu dengan Kepala Bidang Disnakertrans, S. Hutabarat, SH, saat kegiatan gotong royong di Masjid Agung Jalan Lintas Sumatera.

Kepada SINARPOS.com, N menyampaikan keluhannya dengan nada emosional.

“Pak, tolonglah bantu saya bagaimana caranya supaya manajer CIMONI bernama Faisal bisa mengembalikan ATM saya dan uang pinjaman lainnya untuk membayar utang ke PT FIF,” ujar N sambil meneteskan air mata.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Disnakertrans menganjurkan agar yang bersangkutan segera membuat laporan resmi ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bungo untuk diproses dan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Dugaan Pelanggaran Administrasi dan Pajak

Pendamping N juga menyampaikan dugaan bahwa pimpinan perusahaan bersembunyi di balik struktur perusahaan guna menghindari kewajiban pajak daerah. Ia meminta agar pemerintah daerah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas perusahaan.

Beberapa dokumen yang dinilai perlu diperiksa antara lain:

  • Perizinan usaha (NIB dan izin operasional).
  • NPWP perusahaan.
  • Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  • Rekomendasi atau izin edar dari instansi terkait untuk produk minuman yang dipasarkan.

Dasar Hukum :

Sejumlah ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan persoalan ini antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja), yang mengatur hak pekerja atas upah layak, jaminan sosial, dan perlindungan kerja.
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mengatur kewajiban administratif dan tata kelola perusahaan.
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, terkait kewajiban pajak badan usaha.
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang mewajibkan perusahaan untuk terdaftar secara resmi.

Apabila terbukti melanggar ketentuan tersebut, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan yang berlaku.

Desakan kepada Bupati Bungo

DPC RATU PRABU 08 Kabupaten Bungo meminta Bupati Bungo untuk memerintahkan instansi terkait, khususnya Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perizinan, dan Dinas Kesehatan, agar melakukan pemeriksaan administratif dan investigasi menyeluruh terhadap perusahaan CIMONI.

Menurut mereka, langkah tegas diperlukan demi mewujudkan tata kelola usaha yang sehat dan melindungi hak-hak pekerja di Kabupaten Bungo.

Upaya Konfirmasi

Pada 15–17 Februari 2026, SINARPOS.com telah berupaya menghubungi manajer perusahaan, Faisal, melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon untuk meminta klarifikasi atas tudingan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Pemerintah Kabupaten Bungo diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran legalitas atau ketenagakerjaan, maka penindakan tegas menjadi kewenangan instansi terkait sesuai ketentuan perundang-undangan.

(L. Sihombing)

BERITA TERKAIT

BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT Catat Kinerja Positif: Penerimaan Lampaui Target, Pengawasan Semakin Intensif Sepanjang 2025

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

GIIAS 2025

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”
error: Maaf.. Berita ini diprotek