
Sinarpos.comII-Lampung Timur, 16 Februari 2026 – Di tengah ketidakpastian proses hukum, nama Rian Uci Saputra mendadak menjadi sorotan. Ia awalnya hanya menerima surat panggilan sebagai saksi dengan nomor S.Pgl/266/XI/RES.1.11/2025/Sat Reskrim, namun beberapa waktu kemudian statusnya berubah menjadi penyidikan. Perubahan yang tiba-tiba dan tanpa penjelasan jelas ini bukan hanya menimbulkan pertanyaan hukum, tetapi juga mengguncang kehidupan pribadi Rian.
Dampak Sosial dan Psikologis
Bagi Rian, perubahan status hukum ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ia harus menghadapi tekanan sosial dari lingkungan sekitar. Sebagai warga biasa, status “penyidikan” membuatnya dipandang berbeda oleh tetangga, rekan kerja, bahkan keluarga besar.
“Orang-orang mulai bertanya-tanya, ada apa sebenarnya? Padahal saya tidak tahu jelas kenapa status saya berubah,” ungkap Rian dalam percakapan singkat dengan kuasa hukumnya. Ketidakpastian ini membuatnya merasa tertekan, khawatir akan masa depan, dan cemas terhadap stigma sosial yang bisa melekat.
Melihat kondisi tersebut, Rian akhirnya menunjuk HIM & Partner Law Office sebagai kuasa khusus. Kantor hukum yang beralamat di Riung Seni No. 35 Komplek Riung Bandung 40294, dengan perwakilan di Spring Hillatheis No. 38 Kemiling Bandar Lampung 35135, mengirimkan tiga pengacara senior: H. Mohammad Ivan Sofiyan Muis, SH, MH, R. Cepi Herdiansah, SH, C.PL, dan Dikdik Sodikin, SH, C.PL, C.PML.
Pada Senin, 16 Februari 2026, ketiganya mendatangi Polres Lampung Timur. Meski penyidik yang menangani, Briptu Anggi Prayoga, sedang libur, mereka langsung berkomunikasi dengan Kanit Polres Lampung Timur untuk menegaskan posisi hukum Rian.
Pernyataan Kuasa Hukum
- H. Mohammad Ivan Sofiyan Muis, SH, MH: “Kami mempertanyakan dasar hukum perubahan status klien kami dari saksi menjadi penyidikan. Hal ini harus dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan kesan adanya pelanggaran prosedur.”
- R. Cepi Herdiansah, SH, C.PL: “Setiap proses hukum wajib menjunjung asas praduga tak bersalah. Ketidakjelasan status hukum dapat merugikan klien kami dan mencederai prinsip keadilan.”
- Dikdik Sodikin, SH, C.PL, C.PML: “Kami akan terus mengawal kasus ini dan memastikan tidak ada tindakan sewenang-wenang. Kepastian hukum adalah hak setiap warga negara, dan kami siap mengambil langkah hukum lanjutan bila diperlukan.”
Analisis Hukum
Menurut KUHAP, perubahan status dari saksi menjadi tersangka (penyidikan) harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup dan disampaikan secara resmi. Ketidakjelasan prosedur dapat dianggap melanggar asas due process of law dan berpotensi mencederai hak asasi seseorang.
Dimensi Human Interest
Kasus ini bukan hanya soal pasal dan prosedur. Bagi Rian, ketidakjelasan status hukum berarti ketidakpastian hidup. Ia harus menghadapi tatapan curiga dari masyarakat, tekanan psikologis, dan rasa takut akan masa depan. Kuasa hukum menegaskan bahwa pendampingan mereka bukan hanya untuk membela secara hukum, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan diri klien di tengah stigma sosial.
Kasus Rian Uci Saputra menjadi pengingat bahwa proses hukum tidak boleh hanya dilihat dari sisi formalitas. Di balik setiap surat panggilan dan perubahan status, ada manusia yang merasakan dampak psikologis dan sosial. Transparansi bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap martabat manusia.
Kuasa hukum HIM & Partner Law Office berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, memastikan bahwa keadilan tidak hanya ditegakkan di atas kertas, tetapi juga dirasakan oleh mereka yang terdampak langsung.
Redaksi,





