
Sinarpos.com
Medan – Kabid Propam Polda Sumut Kombes Julihan Muntaha dinonaktifkan sementara oleh Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto.
Pencopotan ini buntut berita viral di media sosial terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Kombes Julihan Muntaha.
Selain Kabid Propam, Kapolda juga menonaktifkan Kasubdit Paminal Polda Sumut Kompol Agustinus Chandra dari jabatannya.
Pencopotan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa malam (25/11/2025).
“Dinonaktifkan sementara dalam rangka pemeriksaan berhubung dengan pemberitaan viral yang ada di sosial media,” ujar Fery.
Diketahui, Kapolda Sumut memberhentikan sementara Kombes Julihan dari posisi Kabid Propam dalam rangka pemeriksaan.
Kapolda Sumut menunjuk Kombes Famudin, Auditor Kepolisian Madya Itwasda Polda Sumut, untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Kabid Propam Polda Sumut.
Berita sebelumnya, Irwasda Polda Sumut Kombes Nanang Masbudhi mengatakan saat ini pihaknya sedang membentuk tim.
(ard)






