
Sinarpos.com
Medan – Ada perubahan kebijakan Kejaksaan Agung dalam pengangkatan dan promosi jabatan di internalnya. Apa pasal? Jaksa Agung ST Burhanuddin lewat Jaksa Agung Muda Pembinaan memberikan penghargaan bagi jaksa yang berprestasi melalui reward promosi jabatan.
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, mencopot dua Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di wilayah Sumatera Utara, yakni Kajari Deli Serdang Revanda Sitepu dan Kajari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga.
Pencopotan tersebut dilakukan menyusul pemeriksaan yang tengah berlangsung di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Jaksa Agung menunjuk Sapta Putra sebagai Kajari Deli Serdang dan Hasbi Kurniawan sebagai Kajari Padang Lawas.
Sapta Putra sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, sedangkan Hasbi Kurniawan merupakan Koordinator pada Kejati Bengkulu.
Penunjukan itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-161/C/02/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan Struktural Kejaksaan RI yang ditetapkan pada 11 Februari 2026.Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan adanya penunjukan pejabat baru tersebut.
Namun, ia menyampaikan bahwa status dan posisi lanjutan Revanda Sitepu serta Soemarlin Halomoan Ritonga belum dapat dipastikan, mengingat keduanya masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Sejumlah informasi yang beredar menyebutkan bahwa Revanda Sitepu diperiksa terkait penanganan dugaan perkara korupsi di Bandara Internasional Kualanamu.
Sementara Soemarlin Halomoan Ritonga dikabarkan diperiksa terkait dugaan pungutan dana desa di wilayah Padang Lawas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Agung belum menyampaikan keterangan resmi secara rinci mengenai materi pemeriksaan tersebut.
(ard)





