Bidkum Polda NTB Kawal Persidangan Praperadilan Kasus Narkoba di PN Raba Bima

Sinarpos.com – Mataram, NTB – Bidang Hukum (Bidkum) Polda NTB memberikan dukungan hukum kepada Polres Bima dalam menghadapi sidang Praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Raba, Kota Bima, Selasa (10/06/2025).

Sidang praperadilan ini diajukan oleh kuasa hukum tersangka kasus narkoba, yang menggugat keabsahan proses hukum yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Bima. Dalam petitumnya, pihak pemohon meminta agar Pengadilan menyatakan bahwa proses penyidikan, penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka terhadap kliennya – berinisial E – tidak sah menurut hukum.

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K. menegaskan bahwa keterlibatan Bidkum Polda NTB merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam mengawal seluruh proses hukum yang dihadapi jajarannya, serta menjaga profesionalitas aparat dalam menangani perkara, sebagaimana amanat dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017.

“Pemberian bantuan hukum ini adalah bagian dari langkah Polda NTB dalam menghadapi tantangan hukum yang melibatkan institusi, mengingat dalam Permohonannya, Pemohon tidak hanya melibatkan Kapolres Bima, akan tetapi menarik Kapolri dan Kapolda NTB, dalam perkara ini,” ungkap Kombes Kholid.

Selain itu, Kombes Kholid, menegaskan jika Praperadilan hanya memeriksa terkait formil dalam proses penyidikan tindak pidana, tidak masuk dalam ranah pokok perkara, sebagaimana Pasal 77 KUHAP, Putusan MK No. 21/PUU/XII/2014 dan Perma No. 4 Tahun 2016.

Ia menambahkan bahwa kehadiran Bidkum bukan hanya untuk mendampingi secara teknis hukum, tetapi juga memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum oleh jajaran kepolisian tetap sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku, termasuk apabila ada gugatan Perdata, TUN, dan HAM, Bidkum akan selalu siap memberikan bantuan hukum, bahkan sampai dengan anggota Polri dan keluarganya.

Sidang praperadilan ini menjadi bagian penting dalam proses hukum, khususnya dalam pengawasan terhadap kewenangan penyidik dalam menangani kasus pidana, termasuk kasus penyalahgunaan narkotika yang menjadi perhatian serius aparat kepolisian di NTB.

Sebelumnya hari Minggu tanggal 13 April 2025, anggota gabungan Koramil Woha dan Kodim Bima melakukan tangkap tangan di rumah Sdri. RN, selian Sdri. RN, tersangka E, juga berada di rumah Sdri. RN, dari penggeledahan anggota TNI menemukan 2 (dua) Klip yang diduga Narkotika, kemudian di serahkan kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Bima.

Reporter: Narator Bid Humas

BERITA TERKAIT

BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar

Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar

Diduga Bertindak Sepihak, Bank Mandiri Lelang Rumah Warga Balangan Tanpa Peringatan Resmi

Diduga Bertindak Sepihak, Bank Mandiri Lelang Rumah Warga Balangan Tanpa Peringatan Resmi