
SINARPOS.com Bandar Lampung, 7 Juli 2025 – Polemik masuknya Bank Jatim sebagai pemegang saham di Bank Lampung kembali menguat. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai tidak hanya menyalahi ketentuan hukum daerah, namun juga mengancam kedaulatan ekonomi rakyat Lampung.
FORUM KOMUNIKASI MASYARAKAT LAMPUNG (FORKOMALA), melalui pernyataan resminya, menolak keras segala bentuk kerja sama atau pengalihan saham yang berpotensi mengubah struktur kepemilikan Bank Lampung tanpa landasan hukum yang sah, khususnya tanpa revisi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur hal tersebut.
Mengacu pada TAP MPR No. III/MPR/2000 dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ditegaskan bahwa:
- Perda merupakan bagian dari hierarki perundang-undangan formal.
- Peraturan OJK tidak berada dalam hierarki utama dan secara kedudukan hukum berada di bawah Perda.
Artinya, Peraturan OJK tidak bisa digunakan sebagai dasar hukum untuk mengubah atau menabrak Perda yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan disahkan DPRD Provinsi Lampung.
🚨 Ancaman terhadap Kedaulatan Ekonomi Rakyat Lampung
Bank Lampung bukan sekadar institusi keuangan, melainkan simbol kedaulatan fiskal dan ekonomi daerah. FORKOMALA menyebut bahwa pelepasan saham kepada pihak luar provinsi, termasuk kepada Bank Jatim, berisiko menimbulkan:
- ⚠ Pelemahan instrumen ekonomi daerah
- ⚠️ Hilangnya kontrol atas BUMD strategis
- ⚠️ Potensi pelanggaran terhadap hukum daerah dan konstitusi
FORKOMALA menyampaikan seruan terbuka:
a. Kepada Gubernur Provinsi Lampung:
- Menolak setiap bentuk kerja sama yang mengarah pada peralihan saham atau kendali Bank Lampung ke pihak luar provinsi.
b. Kepada DPRD Provinsi Lampung:
- Menjalankan fungsi pengawasan terhadap isi perjanjian kerja sama dan memastikan kepatuhan terhadap Perda.
- Menyatakan sikap resmi menolak perubahan struktur kepemilikan Bank Lampung yang bertentangan dengan hukum daerah dan konstitusi.
Poin 3 dari skema kerja sama usaha bersama (KUB) yang melibatkan pengalihan saham kepada Bank Jatim disebut FORKOMALA sebagai bentuk pelanggaran hukum, dengan alasan:
- Mengubah struktur kepemilikan tanpa revisi Perda
- Mengalihkan saham kepada pihak luar Provinsi Lampung
- Melanggar prinsip otonomi daerah dan kedaulatan fiskal daerah

Dalam pernyataan penutupnya, Yunizar, S.H., Ketua Umum FORKOMALA, menyampaikan:
“Kami masyarakat Lampung melalui FORKOMALA menolak segala bentuk kerja sama yang mengorbankan kepemilikan daerah atas Bank Lampung. Bank ini adalah milik rakyat Lampung — bukan untuk dijual atas nama efisiensi atau kebijakan pusat.”
**Redaksi SINARPOS.com Lampung : Yunizar Makmun, S.H.