
Sinarpos.com
Medan — Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan berhasil menangkap Arifin alias Holmes (53), pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yang terjadi pada Rabu (23/7) di Jalan Platina I, Kelurahan Titi Papan. Mirisnya, korban dalam kejadian ini adalah abang kandung pelaku sendiri, yakni Alham Nasution (61).

Penangkapan dilakukan oleh personel Polsek Medan Labuhan pada Kamis (24/7), setelah pihak kepolisian menerima laporan dari anak korban terkait kejadian penganiayaan yang berujung maut tersebut.
Kapolsek Medan Labuhan Kompol Tohap Sibuea, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hamzar Nodi, dalam keterangannya kepada wartawan pada Sabtu (26/7) menjelaskan proses penangkapan terhadap pelaku.

“Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, tim kami segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, pelaku berhasil kami tangkap di Jalan Platina IV, Kelurahan Titi Papan,” jelas Kompol Tohap.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menusuk korban. Barang bukti tersebut sempat dibuang oleh pelaku di kawasan Kawasan Industri Medan (KIM) I, namun berhasil ditemukan oleh petugas.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menusuk korban yang merupakan abang kandungnya sendiri karena merasa sakit hati dimarahi,” ungkap Kompol Tohap.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan. Kompol Tohap juga menambahkan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku, serta mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan.
(ard/Humas Polres Pelabuhan Belawan)