5 Hari Buron Pelaku Penganiayaan Di Sempidi Diringkus
Mangupura || Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, SIK. MH. didampingi Kepala Kepolisian Resor Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK. melakukan konferenssi pers pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan meninggal dunia, di lobby Polres Badung Jl. Kebo Iwa No. 1 Mengwitani Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Bali. Selasa (23/01/2024) siang pukul 13.00 Wita.
Dalam keterangannya KBP Jansen menjelaskan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan yang terjadi di Sempidi berjumlah 5 orang dan dari kelima pelaku tersebut salah satu tersangka masih dibawah umur.
“Dengan terjadinya persitiwa ini Kami Polda Bali mengucapkan turut berduka cita terhadap keluarga korban dan kami harapkan dan pastikan tidak akan terjadi hal seperti ini di Daerah hukum Polda Bali.” Ungkap KBP Jansen didepan puluhan awak media cetak dan elektronik, yang juga didampingi oleh Kasubbid Penmas Polda Bali AKBP I Ketut Eka Jaya, SH., Kasatreskrim Polres Badung AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, S.T.K., S.I.K., M.H, Kasihumas Polres Badung Iptu I Ketut Sudana,SH dan Kasipropam Polres Badung Iptu I Nyoman Sutanaya.
Senada dengan Kabid Humas Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK menjelaskan Kronologis penangkapan para tersangka dilakukan bersama-sama antara Sat Reskrim Polres Badung dengan Tim Opsnal dari Ditreskrimum Polda Bali yang melakukan koordinasi dengan Polres jajaran Polda Jatim. dari hasil penyelidikan dan pengembangan berhasil diamankan para pelaku pada hari Sabtu (20/01) diamankan 2 orang terduga pelaku di Kabupaten Jember dan Lumajang, sementara pada hari Minggu (21/01) diamankan 3 orang terduga pelaku di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Kelima identitas terduga pelaku yakni RS, 23th, asal Banyuwangi, BFHS, 18th, asli Banyuwangi, 18th, AM, 17th, asli Banyuwangi, OYB, 21th, asli Banyuwangi, dan AHM, 25th, asli Jember (diamankan di Jember).
“Motif dari kejahatan tersebut adalah terjadinya penganiayaan terhadap korban yang merupakan korban target salah sasaran.” Ungkap AKBP Teguh.
Dari tangan para pelaku diamankan barang bukti diantaranya 3 unit sepeda motor yang digunakan saat melakukan pengeroyokan, 3 helai pakaian berupaka jaket Hoodi yang digunakan oleh para tersangka saat melakukan pengeroyokan, 5 unit handphone milik para tersangka, 1 lembar bukti screenshot gambar yang berisikan foto tersangka sedang membawa sebilah pisau yang digunakan untuk melakukan penusukan kepada korban.
Untuk para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana tentang Tindak pidana dimuka umum secara bersama sama melakukan kekerasan yang menyebabkan maut / meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Diakhir konferensi pers Kabid Humas mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh berita hoak serta mau bekerjasama memberikan informasi kepada Polri terkait adanya gangguan sekecil apapun.
“Hindari mengkonsumsi miras serta kegiatan-kegiatan yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain. Mari kita jaga keamanan dan ketertiban wilayah Bali menjelang perhelatan Politik Pemilu 2024.”Pungkasnya.