
Sinarpos.com
Medan – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Baru kembali berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Biduk, tepatnya di depan Kafe Maran, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Pelaku berinisial Rahian Asiapor (18) beragama islam, warga Jalan Yos Sudarso Gang Mushola, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, ditangkap usai beraksi pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Korban Wllie Allson Sim (19) beragama Budha, Jalan Mahayana No:5 Kel.Petisah, Kec.Medan Petisah. dengan bukti berdasarkan LP/B/58/2026/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M. Tambunan, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi saat petugas Unit Reskrim melaksanakan patroli rutin di Jalan Iskandar Muda yang dipimpin langsung IPTU Poltak Tambunan, didampingi Panit I IPDA Fidial Kumara,S.H., Panit II IPDA Zepry Nadadap,S.H., serta piket Reskrim Team 74.
“Saat melintas di Jalan Iskandar Muda, petugas melihat dua unit sepeda motor berhenti di samping restoran ayam kalasan, Kemudian terlihat seorang laki-laki melarikan diri meninggalkan satu unit sepeda motor Honda Vario di Jalan Biduk,” ujar Poltak Tambunan kepada Sinarpos.com. Selasa (20/1/2026)
Lanjut Kanit Reskrim PM Tambunan,”Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Rahian. Sementara dua rekan pelaku lainnya berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha RX King. Satu unit sepeda motor Honda CRF yang digunakan para pelaku turut ditinggalkan di lokasi kejadian,”jelasnya.
Dari hasil interogasi, pelaku RA sudah 4 kali beraksi di lokasi berbeda. Lokasi pertama di Jalan Pancing/Williem Iskandar menggasak Honda Beat. Lokasi kedua di Jalan Cemara juga menggasak Honda Beat Street, lalu di Jalan Sekip menggasak Honda Beat Deluxe terakhir di Jalan Iskandar Muda hendak menggasak Honda Vario bersama temannya
Ia menambahkan, sebagian uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk membeli sepeda motor Honda CRF yang kemudian dipakai kembali untuk melakukan aksi pencurian lainnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci letter T, satu unit sepeda motor Honda CRF tanpa pelat nomor, serta satu unit sepeda motor Honda Vario BK 4063 VCD milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 477 UU No 1 tahun 2023 tentang pencurian sepeda motor.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku berikut barang bukti ditahan di Polsek Medan Baru guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.
(ard)





