
Sinarpos.com
Medan – Polsek Medan Tembung menangkap tiga orang diduga pelaku kekerasan dan penganiyaan terhadap seorang driver ojek online (ojol) yang viral di media sosial pada Selasa (18/11/2025), dini hari, di kawasan Pancing simpang Jalan H. Hanif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Taragan, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1089/VII/2025/SPKT/Polsek Medan Tembung Polrestabes Medan.
Identitas pelaku yang diamankan adalah yakni Fery Irawan (39), Aska Leman Nasution (30), Tio Prayogi (27), ketiganya warga Kecamatan Percut Sei Tuan.
Peristiwa penangkapan ini bermula, saat unit operasional Reskrim Polsek Medan Tembung yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang, menerima informasi mengenai keberadaan pelaku penganiayaan driver ojol yang viral di media sosial. Kemudian, Tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan ketiga pelaku.
“Hasil interogasi terhadap pelaku mengungkapkan bahwa mereka benar secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap driver ojol tersebut bersama teman-temannya di wilayah hukum Polsek Medan Tembung,” ujar AKP Ras Maju Tarigan.Ketiga pelaku kini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
(ard)






